Jurnalis Nuansa Metro Diduga Diintimidasi Usai Beritakan Dugaan Pengerukan Lahan di PJT II Cikampek, AMKI Jabar Minta Aparat Bertindak
Buletin News.id
KARAWANG || Kebebasan pers kembali menjadi perhatian setelah seorang jurnalis media daring Nuansa Metro, yang akrab disapa Mpit, mengaku mengalami dugaan intimidasi dan ancaman dari orang tak dikenal usai menerbitkan pemberitaan mengenai dugaan aktivitas pengerukan lahan di kawasan Perum Jasa Tirta (PJT) II Cikampek, Kabupaten Karawang.
Menurut pengakuan Mpit, intimidasi tersebut diterimanya melalui sejumlah panggilan telepon dari nomor yang tidak dikenal. Dalam percakapan itu, ia mengaku mendapat cacian, makian, hingga ancaman yang diduga mengarah pada keselamatan dirinya.
“Setelah berita terkait PJT II Cikampek ramai diperbincangkan, saya sering menerima telepon dari orang yang tidak dikenal. Isinya cacian dan intimidasi, bahkan sempat menyebut soal pistol dan akan mencari saya,” ujar Mpit kepada wartawan, Sabtu (18/7/2026).
Mpit mengaku tidak dapat merekam percakapan tersebut karena hanya memiliki satu unit telepon seluler yang digunakan sebagai alat komunikasi sekaligus perangkat kerja untuk peliputan.
“Sayangnya tidak sempat saya rekam karena saya hanya memiliki satu handphone. Saat menerima telepon, saya tidak bisa merekam pembicaraan itu,” katanya.
Pemberitaan yang dimaksud berkaitan dengan dugaan aktivitas pengerukan lahan di kawasan PJT II Cikampek, di mana tanah hasil pengerukan diduga diperjualbelikan oleh oknum tertentu. Hingga saat ini, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari seluruh pihak terkait guna memperoleh informasi yang utuh, akurat, dan berimbang sesuai prinsip jurnalistik.
Meski mengaku mendapat tekanan, Mpit menegaskan tidak akan mundur dalam menjalankan profesinya sebagai jurnalis.
“Ancaman itu tidak akan membuat saya mundur. Saya akan tetap memberitakan fakta sesuai hasil liputan,” tegasnya.
AMKI Jawa Barat Kecam Dugaan Intimidasi terhadap Jurnalis
Menanggapi peristiwa tersebut, Ketua Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Jawa Barat, Catur Azi, mengecam keras segala bentuk dugaan intimidasi maupun ancaman terhadap insan pers yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Menurutnya, kemerdekaan pers merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan harus dihormati oleh seluruh elemen masyarakat.
“Kami sangat prihatin atas dugaan intimidasi yang dialami rekan jurnalis. Pers memiliki fungsi kontrol sosial dan bekerja berdasarkan Undang-Undang Pers. Tidak boleh ada pihak mana pun yang menggunakan ancaman atau tekanan untuk membungkam kerja jurnalistik,” tegas Catur Azi.
Ia juga meminta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti dugaan intimidasi tersebut apabila korban membuat laporan resmi.
“Negara harus hadir memberikan rasa aman kepada jurnalis. Jika benar terjadi intimidasi, maka pelakunya harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jurnalis harus dapat bekerja secara independen, profesional, dan tanpa rasa takut,” ujarnya.
Selain itu, Catur mengingatkan seluruh insan pers agar tetap berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan akurasi, verifikasi, independensi, serta asas praduga tak bersalah dalam setiap pemberitaan.
“AMKI Jawa Barat berdiri bersama seluruh insan pers dalam menjaga kemerdekaan pers. Namun di sisi lain, kami juga mengingatkan agar setiap pemberitaan tetap profesional, berimbang, dan berdasarkan fakta sehingga kepercayaan publik terhadap media tetap terjaga,” pungkasnya.
Perlindungan Jurnalis Dijamin Undang-Undang
Peristiwa yang dialami Mpit kembali menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya sebagai penyampai informasi kepada publik. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang wajib dilindungi.
Dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Mpit berharap aparat penegak hukum dapat memberikan perlindungan kepada jurnalis serta mengusut dugaan intimidasi yang dialaminya secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak-pihak yang diduga terkait dengan ancaman tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai amanat Undang-Undang Pers apabila terdapat pihak yang ingin memberikan klarifikasi atau tanggapan atas pemberitaan ini.
Peristiwa ini menjadi perhatian bagi seluruh insan pers. Kebebasan pers bukan hanya hak jurnalis, tetapi juga hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, setiap dugaan ancaman, intimidasi, maupun bentuk kekerasan terhadap jurnalis perlu ditangani sesuai mekanisme hukum yang berlaku, tanpa mengesampingkan prinsip praduga tak bersalah dan proses hukum yang adil.
(Kosim/Amki)





