Polres Indramayu Tindaklanjuti Dugaan Pengerusakan dan Pengambilan Tanah Tanggul Aset BBWS
Buletin News.id
Indramayu, Kepolisian Resor (Polres) Indramayu menindaklanjuti laporan dugaan pengerusakan serta pengambilan tanah tanggul yang diduga merupakan aset milik Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk Cisanggarung. Perkara yang sebelumnya menjadi perhatian publik itu kini memasuki tahap penanganan oleh aparat penegak hukum.
Dugaan peristiwa tersebut terjadi di tanggul yang berada di perbatasan Desa Sekarmulya dan Desa Rancamulya, Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Dalam laporan yang disampaikan, dugaan mengarah kepada seorang pengusaha penggilingan padi berinisial H yang diduga melakukan penggalian dan pengambilan tanah tanggul tanpa kewenangan. Hingga berita ini ditulis, dugaan tersebut masih dalam proses penyelidikan dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sebagai bentuk pengawalan terhadap laporan tersebut, Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPD IWOI) Kabupaten Indramayu bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara Indonesia mendatangi Mapolres Indramayu pada Rabu (29/7/2026). Kedatangan mereka bertujuan memastikan laporan pengaduan (Lapdu) yang telah disampaikan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang diterima, laporan tersebut telah didisposisikan kepada Unit Reserse Kriminal untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme penyelidikan.

Ketua DPD IWOI Kabupaten Indramayu, Atim Sawano, mengapresiasi respons cepat Polres Indramayu dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Alhamdulillah, aparat penegak hukum Polres Indramayu merespons aduan kami. Saat ini laporan tersebut sudah ditangani oleh Unit Tipikor untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ujar Atim.
Ia menegaskan, DPD IWOI bersama LSM Penjara Indonesia akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas demi memberikan kepastian hukum serta menjaga aset negara.
“Kami berharap siapa pun yang nantinya terbukti melakukan pelanggaran hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Yang diduga dirusak merupakan aset negara milik BBWS yang seharusnya dijaga dan dipelihara, bukan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Atim juga berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sehingga masyarakat dapat mengetahui perkembangan proses hukum secara terbuka.
Sementara itu, Ketua LSM Penjara Indonesia, Waryono, menyatakan pihaknya memiliki komitmen yang sama untuk mengawal proses penegakan hukum hingga selesai.
“Kami sepakat mengawal kasus ini hingga selesai. Kami berharap aparat penegak hukum tetap tegak lurus dan tidak terpengaruh oleh pihak mana pun apabila nantinya ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum terhadap aset milik pemerintah,” kata Waryono.
Menurutnya, sinergi antara masyarakat, organisasi kemasyarakatan, insan pers, dan aparat penegak hukum sangat penting dalam menjaga aset negara agar tidak disalahgunakan.
“Kami siap bekerja sama dengan kepolisian dalam memberikan informasi yang diperlukan demi mengungkap perkara ini secara tuntas. Harapan kami, apabila benar terdapat unsur tindak pidana yang merugikan negara maupun kepentingan umum, maka pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya.
Dugaan Ketentuan Hukum
Apabila dalam proses penyelidikan dan penyidikan ditemukan adanya unsur tindak pidana, penyidik dapat mempertimbangkan penerapan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:
- Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pengerusakan terhadap barang milik orang lain apabila terbukti terjadi perusakan terhadap aset negara.
- Pasal 362 KUHP tentang pencurian apabila terbukti terdapat pengambilan tanah atau material yang bukan menjadi hak pelaku.
- Pasal 170 KUHP apabila dugaan pengerusakan dilakukan secara bersama-sama dan memenuhi unsur-unsur pasal tersebut.
- Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air apabila terbukti terjadi pelanggaran terhadap prasarana sumber daya air yang berada di bawah kewenangan BBWS.
Seluruh informasi dalam pemberitaan ini masih berupa dugaan yang sedang ditangani oleh Polres Indramayu. Setiap pihak yang disebutkan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.





