Desa Pawindan Resmi Jadi Kampung Zakat ke-15 di Ciamis, Bupati Herdiat Titipkan Penanganan Yatim dan Stunting
Buletin News.id
CIAMIS — Desa Pawindan, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, resmi ditetapkan sebagai Kampung Zakat ke-15 di Kabupaten Ciamis. Peresmian program tersebut berlangsung pada Senin (31/8/2026) dan menjadi langkah baru dalam upaya menjadikan zakat sebagai instrumen pemberdayaan masyarakat.
Program Kampung Zakat tidak hanya berfokus pada penghimpunan dan penyaluran dana zakat, tetapi diarahkan untuk memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat, khususnya dalam membantu warga yang membutuhkan serta mendukung penyelesaian berbagai persoalan sosial di tingkat desa.
Dalam peluncuran Kampung Zakat Pawindan, Bupati Ciamis meminta agar program tersebut tidak berhenti sebatas kegiatan pengumpulan zakat. Ia berharap keberadaan Kampung Zakat mampu menghadirkan dampak nyata bagi masyarakat.
Herdiat secara khusus menitipkan dua persoalan yang harus menjadi perhatian bersama, yakni kepedulian terhadap anak yatim dan percepatan penanganan stunting.
“Yang pertama saya titipkan yatim, yang kedua segera tuntaskan stunting,” ujar Herdiat.
Zakat Jadi Instrumen Pemberdayaan Masyarakat
Menurut Herdiat, pengelolaan zakat memiliki peran strategis dalam membantu pemerintah menangani berbagai persoalan sosial masyarakat. Sebab, kemampuan pemerintah dalam menyelesaikan seluruh persoalan sosial memiliki keterbatasan.
Dengan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah yang baik serta tepat sasaran, dana umat dapat menjadi kekuatan tambahan untuk membantu masyarakat kurang mampu sekaligus mendukung program pemberdayaan.
“Kalau kita berbicara zakat, tentu yang pertama adalah sebagai rukun Islam yang ketiga,” katanya.
Namun demikian, keberhasilan Kampung Zakat tidak hanya diukur dari besarnya jumlah zakat yang terkumpul, melainkan dari sejauh mana manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Pengelolaan zakat di tingkat desa diharapkan tidak hanya bersifat bantuan sesaat, tetapi mampu diarahkan untuk program yang lebih produktif dan berkelanjutan, seperti peningkatan ekonomi masyarakat, pendidikan, kesehatan, serta pemberdayaan kelompok rentan.
Penanganan Stunting Harus Dilakukan Sejak Kehamilan
Selain persoalan anak yatim, Bupati Ciamis juga menyoroti pentingnya percepatan penanganan stunting. Menurutnya, pencegahan stunting harus dilakukan secara bersama-sama dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat.
Penanganan tidak cukup dilakukan setelah anak mengalami gangguan pertumbuhan, tetapi harus dimulai sejak masa kehamilan melalui perhatian terhadap kesehatan ibu dan pemenuhan gizi.
Herdiat menegaskan, persoalan stunting merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, tenaga kesehatan, keluarga, dan masyarakat.
Melalui hadirnya Kampung Zakat Pawindan, pemerintah berharap potensi zakat dapat menjadi bagian dari solusi dalam memperkuat kepedulian sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dengan bertambahnya Kampung Zakat di Kabupaten Ciamis, diharapkan semakin banyak masyarakat yang merasakan manfaat dari pengelolaan zakat yang amanah, transparan, dan tepat sasaran.
(Alung)





