Kejari Ciamis Musnahkan Barang Bukti dari 61 Perkara Inkracht, Ada Narkotika hingga Ratusan Botol Miras
Buletin News.id
CIAMIS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis memusnahkan sejumlah barang bukti dari 61 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Kegiatan tersebut digelar di halaman Kantor Kejari Ciamis, Kamis (3/9/2026).
Pemusnahan barang bukti ini turut dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Ciamis, Kasat Reskrim Polres Ciamis, Kasat Resnarkoba Polres Ciamis, jajaran Polres Pangandaran, Kepala BNN Kabupaten Ciamis, perwakilan perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Ciamis, Kasatpol PP Kabupaten Ciamis, serta Kepala BPOM Kota Tasikmalaya.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari berbagai perkara yang ditangani Kejari Ciamis selama periode Februari hingga Agustus 2026. Dari total 61 perkara tersebut, perkara Orang dan Harta Benda (OHARDA) mendominasi dengan 27 perkara.
Selanjutnya, perkara narkotika sebanyak 21 perkara, Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sebanyak 8 perkara, dan Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) sebanyak 5 perkara.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan di antaranya narkotika dengan total berat 297,96 gram berupa tembakau sintetis dan sabu-sabu, sebanyak 3.497 butir psikotropika dan obat terlarang, 333 botol minuman keras (miras), sembilan senjata tajam, serta 96 potong pakaian dan sejumlah barang bukti lainnya.
Kepala Kejari Ciamis, Heru Kamarullah, menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti bukan hanya kegiatan rutin dalam proses penegakan hukum, tetapi juga menjadi bentuk pertanggungjawaban dan transparansi kejaksaan kepada masyarakat.
“Barang bukti ini dilakukan pemusnahan sebagai bentuk transparansi kami kepada publik. Ini menegaskan bahwa sesuai putusan pengadilan, barang bukti yang statusnya sudah inkrah memang harus dimusnahkan,” ujar Heru.
Selain dimusnahkan, Heru menjelaskan terdapat pula barang bukti lain yang berdasarkan putusan pengadilan dirampas untuk negara dan akan diproses melalui mekanisme lelang.
Menurutnya, Kejaksaan saat ini tengah melaksanakan lelang serentak secara nasional terhadap sejumlah aset hasil perkara, termasuk kendaraan bermotor dan tanah. Informasi lebih lanjut terkait aset yang dilelang akan disampaikan kepada masyarakat melalui pengumuman resmi.
“Selain barang bukti yang dimusnahkan, ada juga barang bukti yang dilepas untuk negara dan selanjutnya dilelang. Detailnya nanti akan diumumkan kepada publik,” katanya.
Heru menegaskan, pelaksanaan eksekusi barang bukti menjadi bagian penting dalam penyelesaian suatu perkara. Setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan barang bukti dieksekusi sesuai ketentuan, maka proses penanganan perkara dapat dinyatakan selesai.
“Ini adalah salah satu bentuk penanganan tuntas penyelesaian perkara. Dengan dieksekusinya barang bukti, maka perkara bisa dikatakan benar-benar selesai. Ke depannya, kinerja penanganan perkara seperti ini akan terus kita tingkatkan,” tuturnya.
Ia menambahkan, pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang bukti yang telah diputuskan pengadilan tidak dapat kembali digunakan maupun disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Dengan dilaksanakannya pemusnahan ini, kami memastikan seluruh barang bukti yang berdasarkan putusan pengadilan harus dimusnahkan telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Heru.
(Iday)





