Ketua PWNU Jawa Barat Nilai Komjen Pol Karyoto Layak Pimpin Polri
Buletin News.id
BANDUNG – Wacana pergantian pucuk pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mulai menjadi perhatian publik. Sejumlah nama perwira tinggi Polri disebut memiliki kapasitas untuk mengemban amanah sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), salah satunya Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Karyoto.
Dukungan terhadap Komjen Pol Karyoto terus bermunculan dari berbagai kalangan. Kali ini, dukungan datang dari Ketua Pimpinan Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat, KH Juhadi Muhammad, S.H., yang menilai Karyoto sebagai figur pemimpin yang memiliki kapasitas, pengalaman, serta kedekatan dengan masyarakat dan kalangan ulama.
Menurut KH Juhadi, Indonesia membutuhkan sosok Kapolri yang tidak hanya mampu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga mampu membangun sinergi dengan seluruh elemen bangsa dalam mendukung program-program strategis nasional.

“Komjen Pol Karyoto adalah pemimpin yang memiliki pengalaman lengkap, integritas, serta kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat. Dalam berbagai penugasan strategis yang pernah diembannya, beliau selalu membuka ruang kolaborasi dengan pemerintah daerah, tokoh masyarakat, kelompok tani, hingga organisasi kemasyarakatan,” ujar KH Juhadi kepada wartawan.
Ia menilai pendekatan humanis dan kolaboratif yang selama ini ditunjukkan Komjen Pol Karyoto menjadi modal penting bagi Polri dalam menghadapi tantangan keamanan yang semakin kompleks di masa mendatang.
KH Juhadi juga menyoroti kiprah Karyoto yang saat ini mengemban amanah sebagai Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri. Menurutnya, Karyoto menunjukkan perhatian terhadap berbagai program strategis nasional, termasuk upaya memperkuat ketahanan pangan melalui sinergi dengan pemerintah daerah, kelompok tani, serta organisasi kemasyarakatan.
“Keamanan nasional tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga menyangkut stabilitas sosial, ketahanan pangan, dan kesejahteraan masyarakat. Kapolri ke depan harus mampu menghadirkan Polri sebagai mitra masyarakat dalam menyukseskan berbagai program strategis pemerintah. Saya melihat hal itu ada dalam diri Komjen Pol Karyoto,” katanya.
Rekam jejak panjang Komjen Pol Karyoto di institusi Polri juga menjadi salah satu alasan dukungan tersebut. Perwira lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1990 itu telah mengabdi selama lebih dari tiga dekade dan dipercaya menempati sejumlah jabatan strategis, baik di lingkungan Polri maupun lembaga negara.
Dalam perjalanan kariernya, Karyoto pernah bertugas di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, menjabat sebagai Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kapolda Metro Jaya, hingga kini dipercaya sebagai Kabaharkam Polri.
Bagi KH Juhadi, pengalaman lintas bidang tersebut menjadi bekal kepemimpinan yang komprehensif untuk menghadapi berbagai tantangan Polri ke depan, mulai dari pemberantasan korupsi, penanganan kejahatan siber, pemberantasan peredaran narkotika, penanganan konflik sosial, hingga penguatan sistem keamanan nasional.
Selain itu, ia menilai Komjen Pol Karyoto memiliki hubungan yang baik dengan kalangan ulama dan pondok pesantren, khususnya di wilayah Jawa Barat. Kedekatan tersebut dinilai menjadi nilai tambah dalam membangun komunikasi yang harmonis antara Polri dan masyarakat.
“Komjen Pol Karyoto dikenal dekat dengan para ulama dan memiliki perhatian terhadap perkembangan pondok pesantren. Selama seorang pemimpin dekat dengan ulama, insya Allah akan amanah dalam menjalankan tugasnya,” ungkap KH Juhadi.
Menutup pernyataannya, KH Juhadi berharap Presiden Prabowo Subianto dapat memilih figur terbaik yang mampu membawa Polri menjadi institusi yang semakin profesional, modern, presisi, serta semakin dicintai dan dipercaya oleh masyarakat.
Dukungan dari berbagai elemen masyarakat terhadap sejumlah nama calon Kapolri dinilai menjadi bagian dari dinamika publik menjelang berakhirnya masa kepemimpinan Kapolri saat ini. Meski demikian, keputusan mengenai pengangkatan Kapolri sepenuhnya merupakan kewenangan Presiden sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Kosim)





