Layanan SIM Keliling Hadir di Pusat Kota Ciamis, Permudah Warga Perpanjang SIM
Buletin News.id
CIAMIS – Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Ciamis yang hendak melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Kini, proses pengurusan SIM menjadi lebih mudah dan praktis dengan hadirnya layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ciamis.
Layanan jemput bola tersebut beroperasi di lokasi yang strategis, yakni di kawasan Jalan Mr. Iwa Koesoemasoemantri, tepatnya di sekitar Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Ciamis. Kehadiran layanan ini diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat yang sebelumnya harus datang langsung ke Kantor Satlantas Polres Ciamis untuk melakukan perpanjangan SIM.
Petugas bagian pembuatan SIM B1 Unit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Satlantas Polres Ciamis, Bripka Wildan, mengatakan bahwa layanan SIM Keliling merupakan bentuk komitmen Polres Ciamis dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang cepat, mudah, dan dekat dengan masyarakat.

“Kami terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dengan hadirnya layanan SIM Keliling di titik-titik strategis seperti di sekitar Kantor BNN Kabupaten Ciamis, diharapkan masyarakat dapat mengurus perpanjangan SIM dengan lebih efisien tanpa harus mengantre terlalu lama di kantor induk,” ujar Bripka Wildan saat ditemui di sela-sela aktivitas pelayanan di Unit Regident Satlantas Polres Ciamis.
Menurutnya, layanan ini merupakan bagian dari inovasi pelayanan kepolisian yang bertujuan mendekatkan pelayanan administrasi kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kenyamanan para pemohon SIM.
Kemudahan tersebut pun mendapat respons positif dari masyarakat. Salah seorang pemohon perpanjangan SIM, Candra Predijatnika, mengaku sangat terbantu dengan keberadaan layanan SIM Keliling.
“Prosesnya lebih cepat dan tidak ribet. Lokasinya juga mudah dijangkau, terutama bagi kami yang tinggal di wilayah perkotaan. Layanan ini sangat membantu, apalagi bagi masyarakat yang memiliki kesibukan dan waktu yang terbatas,” ungkap Candra.
Polres Ciamis mengimbau masyarakat yang akan memanfaatkan layanan SIM Keliling agar menyiapkan seluruh persyaratan administrasi, seperti SIM lama yang masih berlaku, Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, serta surat keterangan sehat sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui inovasi pelayanan ini, Polres Ciamis berharap masyarakat semakin mudah mengakses layanan kepolisian, sekaligus menjadi bukti nyata komitmen dalam menghadirkan pelayanan publik yang profesional, modern, dan humanis.
(Yana K)




