Pemkab Indramayu Tegaskan Pengosongan Gedung Graha Pers: Penertiban Aset Daerah Dimulai

Oplus_0

Pemkab Indramayu Tegaskan Pengosongan Gedung Graha Pers: Penertiban Aset Daerah Dimulai

BuletinNews.id

Indramayu – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu secara resmi memberikan tanggapan atas surat pemberitahuan pengosongan Gedung Graha Pers Indramayu (GPI) yang berlokasi di Jalan M.T. Haryono, Desa Sindang, Kecamatan Sindang. Gedung tersebut selama ini menjadi tempat aktivitas organisasi wartawan lokal.

Pernyataan tegas itu disampaikan langsung oleh Bupati Indramayu, Lucky Hakim, usai menghadiri peringatan ulang tahun LPK Kaina di Gedung PGRI Indramayu pada Sabtu (28/6/2025). Dalam keterangannya, Lucky Hakim menegaskan bahwa pengosongan gedung dilakukan sebagai bagian dari upaya Pemkab untuk melakukan penertiban terhadap seluruh aset milik daerah.

Menurutnya, seluruh pihak perlu memahami secara jelas status tanah dan bangunan yang digunakan. “Semua harus melihat, tanah itu milik siapa, dan gedungnya milik siapa. Berdasarkan hasil diskusi dengan Kemendagri, kabupaten harus menertibkan aset-aset daerah. Semua harus jelas status dan penggunaannya,” ungkapnya.

Pinjam Bukan Milik

Lebih lanjut, Lucky menjelaskan bahwa secara aturan, aset milik daerah tidak dapat dipinjamkan begitu saja. “Harus dibedakan antara meminjam dan memiliki. Kalau dipinjamkan, bisa diambil kembali. Tapi kalau sudah milik, tidak bisa. Dan secara aturan, aset daerah itu tidak boleh dipinjamkan sembarangan. Bisa disewakan, tapi itu pun ada skemanya,” jelasnya.

Pemerintah Kabupaten, lanjutnya, tengah menjalankan proses penertiban aset yang dibangun menggunakan uang negara atau uang rakyat. Bila ada pihak yang masih membutuhkan penggunaan gedung, Pemkab membuka kemungkinan kerja sama dengan skema sewa atau penempatan ulang di tempat lain.

Proses Hukum dan Kerja Sama KPK

Bupati Indramayu juga menyampaikan bahwa dalam proses penertiban aset, pihaknya akan menggandeng lembaga hukum seperti Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Kalau ada yang merasa keputusan ini salah, silakan dilaporkan. Jika ada unsur pidana, itu hak setiap warga negara,” tegasnya.

Ia menambahkan, tidak hanya GPI yang akan ditertibkan. Banyak gedung lain milik Pemda yang saat ini ditempati pihak-pihak tanpa kejelasan legalitas. Bahkan, kantor partai politik pun akan menjadi bagian dari proses penertiban apabila menempati aset milik Pemda.

Ajakan untuk Dewasa dan Transparan

Dalam pernyataannya, Bupati juga mengajak para insan pers untuk bersikap dewasa dan memahami aturan kepemilikan aset. “Bukan hanya pemerintah dan masyarakat yang harus dewasa, media juga. Mari kita sama-sama belajar memahami arti meminjam dan memiliki,” ujarnya.

Sebagai pemimpin yang diberi amanah oleh rakyat Indramayu, Lucky menegaskan bahwa tugasnya bersama Wakil Bupati adalah untuk mengamankan, menertibkan, dan memanfaatkan aset daerah secara optimal dan sesuai peraturan.

“Gedung Graha Pers Indramayu akan tetap dikosongkan. Ini adalah bagian dari tanggung jawab kami dalam membenahi tata kelola aset milik rakyat,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *