Buletinnews.id
Indramayu – H. Safrudin, SH, MT, CPM berbagi cerita bagaimana menjadi seorang pengacara yang baik. Berbagai kasus dia tangani bahkan dia diundang sebagai narasumber untuk edukasi pelajar ataupun kalangan organisasi di Indramayu.
“Profesi hukum memang jadi profesi orang-orang pilihan. Karena profesi hukum itu profesi yang dianggap sangat sulit orang bisa masuk ke situ. Sepanjang yang saya ketahui, masuk fakultas hukum lumayan menjadi tantangan tersendiri untuk menganalisa berbagai permasalahan tetapi itu semua dijalani dengan tekun penuh keseriusan,” jelas Safrudin
Ditambahkan dia, pengacara yang tidak pernah membaca, tidak mau menambah ilmunya, tidak mau memperkaya wawasannya ibarat tukang tanpa perkakas. “Tukang tanpa perkakas, tidak bisa jadi apa-apa. Oleh karena itu menjadi pengacara menuntut kita harus terus menerus menambah bacaan-bacaan yang bisa memperkaya kita sebagai seorang pengacara,” tegas Safrudin saat ditemui buletinnews diruang kerjanya, Lemahmekar Indramayu Jawa Barat, Kamis (28/03)

Safrudin melanjutkan ada payung hukum bagi profesi pengacara atau advokat yaitu UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. UU a quo menyebutkan bahwa advokat merupakan profesi yang bebas, mandiri dan bertanggung jawab dalam menegakkan hukum. Advokat termasuk dari kekuasaan lain yang terkait dengan kekuasaan kehakiman. “Dalam konteks itu, sebebas apapun advokat, semandiri apapun advokat, pekerjaannya bermuara pada proses penegakan hukum,” ucap Safrudin.
Dikatakan Safrudin, UU Advokat juga mengatur mengenai jasa yang diberikan advokat adalah memberikan konsultasi, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, melakukan tindakan hukum dan kepentingan-kepentingan lainnya yang terkait dengan klien. Advokat juga harus berperilaku baik, berlaku jujur, bertanggung jawab, adil, memiliki integritas yang tinggi.
Dijelaskan Safrudin, sebelum mendampingi calon kliennya, advokat meminta kepada calon klien agar bercerita secara jujur, terang benderang mengenai kasus yang sedang dihadapi. Tidak boleh ada fakta hukum yang disembunyikan. Setelah kasus itu didalami, barulah seorang advokat memberikan nasihat kepada kliennya.
“Pengacara yang baik juga harus punya persuasive skill, tidak egois dengan diri sendiri, dapat membantu orang lain, mendengar orang lain dengan baik. Kalau ada calon klien datang kepada Anda, maka Anda harus sabar mendengarkan kasus yang dialami calon klien, sabar membujuk calon klien agar menjelaskan fakta yang ada. Persuasive skill ini tidak hanya untuk mendapatkan klien, tapi diperlukan ketika Anda melakukan perdebatan di persidangan. Tenang, mengadopsi pendapat orang, tidak memaksakan pendapat kita, tidak marah-marah menunjuk-nunjuk orang dan sebagainya,” tutur Safrudin.
Selanjutnya, kata Safrudin, seorang pengacara harus punya kemampuan mengorganisasikan argumen secara baik. Di samping itu, pengacara harus konsisten, punya kemampuan fight dalam pengertian bagaimana menyampaikan argumen-argumen secara berlapis. Sebab kalau terjadi perdebatan di persidangan, namun pengacara hanya datang dengan satu argumen, hal ini akan merepotkan pengacara tersebut.
“Salah satu poin penting harus dimiliki oleh seorang pengacara itu harus punya kemauan dan kemampuan membaca. Hanya dengan membaca banyak, kita bisa membangun argumen-argumen yang berlapis,” ujar Safrudin yang juga menjelaskan pentingnya kesabaran dalam menjalankan profesinya dan melakukan penelitian jika diperlukan.
Safrudin mendirikan Yayan Lembaga Bantuan Hukum Dharma Bhakti merupakan Yayasan layanan pendampingan bantuan hukum yang terbentuk pada tahun 2021. H. Makali Kumar, SH dan H. Safrudin, SH, MT, CPM dan Rekan, untuk menyediakan jasa konsultasi, dan bantuan hukum secara profesional untuk pendampingan masyarakat yang tidak mampu, berkantor di Jl. Istiqomah RT. 008 RW. 003 (belakang Mesjid Istiqomah) Kel. Lemahmekar Kec/Kab. Indramayu Jawa Barat.
(*)





