SMKN 1 Rajadesa Layangkan Nota Keberatan atas Penyalahgunaan Logo Sekolah di Brosur Perusahaan
Buletin News.id
Ciamis || SMK Negeri 1 Rajadesa melayangkan nota keberatan kepada sebuah perusahaan bernama As Store yang beralamat di Kawali, setelah beredar brosur berisi promosi usaha tersebut yang mencantumkan logo sekolah dan foto siswa SMKN 1 Rajadesa tanpa izin.

Kepala SMKN 1 Rajadesa, Saidun, M.Pd, menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak mengetahui dan tidak pernah memberikan izin kepada pihak As Store. Nota keberatan resmi dengan nomor 1901/TU.01.02/SMKN1RJDS, tertanggal 30 September 2025, telah ditembuskan kepada Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah XIII Jawa Barat dan Komite Sekolah.
“Kami sangat dirugikan dengan adanya brosur tersebut. Isinya seolah-olah ada kerja sama antara sekolah dengan perusahaan, padahal kami sama sekali tidak pernah memberikan izin. Bahkan, perusahaan itu terkesan mengarahkan siswa untuk berbelanja di tempat mereka,” ujar Saidun saat diwawancara, Selasa (30/9).
Lebih jauh, ia juga mengungkap adanya praktik perekrutan ketua kelas oleh pihak As Store untuk mengumpulkan uang dari siswa, dengan alasan pembelian atribut dan seragam sekolah. “Begitu saya mengetahui hal itu, langsung saya larang dan perintahkan agar tidak ada pembayaran sama sekali,” tegasnya.
Klarifikasi Pemilik As Store
Pemilik As Store, Hendri, mendatangi SMKN 1 Rajadesa pada Rabu (1/10) untuk memberikan klarifikasi. Kepada awak media, Hendri mengaku bersalah karena telah mencantumkan logo sekolah dan foto siswa dalam brosur tanpa izin.
“Saya akui itu salah. Saya siap menghapus brosur yang sudah terlanjur beredar dan bersedia meminta maaf melalui video resmi,” ucapnya. Ia juga mengaku sempat berkomunikasi dengan beberapa siswa karena tidak mendapat respons dari pihak sekolah.
Komite Sekolah Angkat Suara
Sementara itu, salah satu anggota Komite SMKN 1 Rajadesa menyampaikan keberatannya. Menurutnya, sejak rapat awal tahun ajaran, sekolah dan komite tidak pernah mewajibkan siswa membeli atribut maupun seragam di pihak manapun.
“Dalam rapat jelas ditegaskan, siswa bebas berbelanja seragam dan atribut di mana saja, bahkan diperbolehkan memakai seragam lama atau bekas dari kakak kelas. Jadi, klaim As Store yang seolah mendapat izin komite itu tidak benar dan sangat merugikan kami,” tegasnya.
Komite juga menilai kasus ini menimbulkan keresahan di kalangan orang tua, karena tiba-tiba ada kewajiban membeli perlengkapan sekolah yang sebenarnya tidak pernah diputuskan sebelumnya.
Langkah Tegas Sekolah
Melalui nota keberatan yang dilayangkan, SMKN 1 Rajadesa menekankan agar setiap pihak luar menghormati integritas sekolah dan tidak menggunakan nama, logo, maupun identitas siswa tanpa izin resmi.
“Kami ingin masyarakat tahu bahwa sekolah tidak pernah bekerja sama dengan pihak manapun untuk pengadaan seragam maupun atribut. Kami juga berharap kejadian ini tidak terulang kembali,” pungkas Kepala Sekolah Saidun.
(Lili)





