Pelayanan Bank BTN Rugikan Peserta KPR

Pelayanan Bank BTN Rugikan Peserta KPR

Buletin News.id

TASIKMALAYA || Sejumlah peserta Kredit Pemilikan Rumah (KPR) mengaku dirugikan akibat tindakan oknum karyawan Bank Tabungan Negara (BTN) yang dianggap tidak profesional dalam menjalankan tugas.

Salah seorang korban kepada wartawan menyampaikan, rumah miliknya tiba-tiba ditempeli tanda merah peringatan tunggakan, padahal dirinya selalu lancar membayar cicilan KPR dan tidak memiliki tunggakan sama sekali. Tindakan itu dinilai mencemarkan nama baik serta menimbulkan perasaan tidak nyaman bagi pihak keluarga maupun lingkungan sekitar.

“Seharusnya pihak Bank BTN lebih berhati-hati. Jangan sampai rumah yang tidak ada masalah ikut ditempeli tanda tunggakan. Itu jelas merugikan kami,” ujarnya dengan nada kecewa, Tasikmalaya (02/10/2025)

Korban menilai pimpinan Bank BTN seakan menutup mata dan tidak melakukan pengawasan terhadap kinerja bawahannya. Padahal, sebagai lembaga perbankan yang dipercaya masyarakat, BTN dituntut memberikan pelayanan yang profesional, bukan hanya berorientasi pada keuntungan semata.

Ia juga menekankan pentingnya empati dalam menghadapi nasabah. Menurutnya, sekalipun ada nasabah yang terlambat membayar cicilan, seharusnya pihak bank melakukan pendekatan yang baik dan memberikan pemberitahuan terlebih dahulu, bukan langsung menempelkan tanda peringatan di rumah.

Kepala kolektor Bagus saat di temui di ruang kerjanya 

Ketika hendak dikonfirmasi, Kepala Bank BTN setempat dikabarkan tidak berada di kantor. Sementara itu, Bagus, selaku kepala kolektor Bank BTN, saat diwawancarai justru menyebut penempelan di rumah yang salah sasaran terjadi akibat hilangnya kode blok.

“Seharusnya pihak yang merasa dirugikan membaca surat peringatan itu dan menanyakan kepada kami ke mana sebenarnya surat itu ditujukan. Karena pihak Bank BTN tidak memiliki peta lokasi,” kata Bagus dengan penuh keyakinan, seolah-olah tidak merasa bersalah.

Pernyataan tersebut justru menimbulkan kekecewaan lebih lanjut di kalangan nasabah. Mereka menilai, alasan yang disampaikan tidak bisa dijadikan pembenaran atas keteledoran yang telah merugikan nasabah.

Kasus ini diharapkan menjadi evaluasi bagi Bank BTN untuk meningkatkan sistem pengawasan serta memperbaiki kualitas pelayanan, sehingga tidak lagi terjadi kesalahan serupa yang dapat merugikan masyarakat.

(M2/By)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *