Wanita Tuna Wicara di Desa Purwaraja Hamil 7 Bulan, Keluarga Desak Keadilan

Oplus_131072

Wanita Tuna Wicara di Desa Purwaraja Hamil 7 Bulan, Keluarga Desak Keadilan

Buletin News.id

CIAMIS ||  Warga Dusun Cigedug RT 06 RW 10, Desa Purwaraja, Kecamatan Rajadesa, Kabupaten Ciamis digemparkan oleh temuan seorang wanita penyandang disabilitas tuna wicara yang diketahui tengah hamil tujuh bulan. Korban berinisial Ra (34), seorang anak yatim yang selama ini tinggal bersama keluarganya.

Kondisi tersebut pertama kali diketahui sekitar sepuluh hari lalu ketika Ra mengeluhkan sakit perut. Keluarga semula membawanya ke sebuah klinik. Namun, kecurigaan muncul setelah keluarga menyadari perut Ra terlihat membesar dan terasa adanya gerakan. Untuk memastikan, keluarga membeli alat tes kehamilan yang menunjukkan hasil positif.

Keesokan harinya, Ra dibawa ke bidan di wilayah Rajadesa. Hasil pemeriksaan mengonfirmasi bahwa Ra memang tengah mengandung. Pada Selasa, 23 Desember 2025, keluarga kemudian membawa Ra ke Puskesmas Rajadesa untuk pemeriksaan lanjutan menggunakan USG. Dari hasil pemeriksaan medis, diketahui bahwa janin dalam kandungan Ra berjenis kelamin perempuan dengan usia kehamilan sekitar tujuh bulan.

Keluarga mengaku sangat terpukul dan kebingungan atas kejadian ini, mengingat keterbatasan komunikasi yang dimiliki Ra. Melalui bahasa isyarat, keluarga berupaya berkomunikasi dengan korban. Dalam pengakuannya, Ra menyampaikan bahwa ia pernah berhubungan dengan tiga orang berbeda pada waktu yang berlainan. Pengakuan ini semakin membuat keluarga terkejut dan khawatir.

Merasa tidak mampu menangani persoalan ini sendiri, keluarga kemudian melapor dan berkoordinasi dengan aparat pemerintah setempat, mulai dari RT, Kepala Dusun, hingga Kepala Desa. Pemerintah Desa Purwaraja selanjutnya memfasilitasi pendampingan dengan petugas KB dan membawa Ra ke P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak) untuk mendapatkan perlindungan dan penanganan lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi awak media, Kepala Dusun Cigedug membenarkan adanya kasus tersebut, namun belum dapat memberikan penjelasan secara rinci.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Purwaraja, Badri S.Ag, melalui sambungan telepon dan pesan singkat belum mendapatkan tanggapan.
Untuk memperoleh keterangan resmi, pada Senin, 29 Desember 2025, tim media mendatangi Kantor Desa Purwaraja. Di ruang kerja Sekretaris Desa, Dedi Wahyu, diperoleh penjelasan bahwa kasus tersebut sudah ditangani oleh pihak berwenang. Menurutnya, korban telah melaporkan kejadian ini dan saat ini berada dalam pendampingan lembaga terkait.

“Langkah selanjutnya adalah melakukan tes DNA terhadap pihak-pihak yang dicurigai berdasarkan keterangan korban. Tes DNA akan dilakukan setelah korban melahirkan agar ada kepastian mengenai ayah biologis anak tersebut,” jelasnya.

Kasus ini menuai kecaman keras dari berbagai pihak. Sekretaris Jenderal Lembaga Analisis Kebijakan Publik (LANSKIF) Kabupaten Ciamis, Gunawan, menyebut peristiwa ini sebagai tindakan yang sangat tidak manusiawi.

“Ini adalah bentuk pelecehan serius terhadap perempuan penyandang disabilitas. Aparat penegak hukum harus bertindak tegas dan segera mengusut tuntas para pelaku. Perbuatan ini dapat dijerat dengan pasal berlapis, termasuk perlindungan perempuan dan kekerasan seksual,” tegas Gunawan.

Ia juga menambahkan bahwa korban merupakan anak yatim, sehingga negara dan masyarakat memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memberikan perlindungan maksimal. “Peristiwa ini sangat memprihatinkan dan tidak boleh dibiarkan berlalu tanpa keadilan,” pungkasnya.

Hingga kini, keluarga korban masih menanti langkah nyata dan kepastian hukum agar Ra serta janin yang dikandungnya mendapatkan perlindungan dan masa depan yang layak.

(Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *