Menjawab Dilema Cirahong : Jalan Tengah Antara Ketegasan Hukum  dan Pemberdayaan Warga

Analisa Eklusif Sosial Ekonomi & Infrastruktur

Menjawab Dilema Cirahong : Jalan Tengah Antara Ketegasan Hukum  dan Pemberdayaan Warga

Buletin News.id
TASIKMALAYA – MANONJAYA || Jembatan Cirahong kembali menjadi perbincangan hangat setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), memberikan pernyataan tegas terkait praktik pungutan di jalur penghubung Tasikmalaya-Ciamis tersebut. Di satu sisi, ketegasan ini adalah bentuk perlindungan terhadap hak publik. Di sisi lain, muncul kekhawatiran dari masyarakat yang selama ini merasa terbantu oleh kehadiran para petugas jaga lokal.

Bagaimana kita melihat persoalan ini tanpa harus mengorbankan salah satu pihak?
Relawan Jalanan atau Pungli?
Bagi pengguna jalan, kehadiran para petugas pengatur lalu lintas di jembatan sempit ini memang sangat vital. Tanpa mereka, kemacetan dan risiko kecelakaan di jembatan peninggalan Belanda ini sulit dihindari. Namun, secara regulasi, penarikan uang di fasilitas negara yang pemeliharaannya sudah dibiayai pemerintah memang menjadi titik krusial yang harus dibenahi.

Aspirasi netizen yang membela para petugas jaga ini sebenarnya sederhana: mereka ingin pelayanan pengaturan jalan tetap ada karena faktor keamanan. Namun, aspirasi pemerintah juga jelas: setiap aktivitas di aset negara harus memiliki landasan hukum yang sah agar tidak menjadi celah pelanggaran.

Solusi Berbasis BUMDes: Angin Segar untuk Semua
Ketimbang hanya melakukan penertiban tanpa solusi, langkah paling bijak adalah melakukan Formalisasi Jasa Pelayanan. Ini adalah “jalan ninja” yang bisa memuaskan semua pihak:

Lembaga Resmi Desa (BUMDes): Desa-desa di wilayah Manonjaya dan Ciamis yang berbatasan langsung bisa membentuk BUMDes Bersama. Lembaga inilah yang nantinya memegang izin resmi dari Dishub dan PT KAI untuk mengelola jasa pengaturan lalu lintas.

Petugas Resmi Beridentitas: Warga lokal yang selama ini sudah terbiasa menjaga jembatan tidak perlu disingkirkan. Mereka justru harus dirangkul, diberikan pelatihan, dan dibekali seragam serta kartu identitas resmi dari BUMDes. Status mereka naik kelas dari “pengatur liar” menjadi Petugas Jasa Layanan Publik.

Sistem Donasi Transparan: Agar tidak dianggap pungli, penarikan dana bisa diubah menjadi sistem donasi sukarela yang dikelola secara transparan oleh BUMDes. Hasilnya digunakan untuk upah layak petugas dan pemeliharaan lingkungan sekitar jembatan.

Kepastian Hukum: Dengan adanya payung hukum dari BUMDes dan koordinasi lintas dinas, tuduhan pungli secara otomatis gugur karena kegiatan tersebut sudah masuk dalam ranah unit usaha desa yang sah.

Penutup: Sinergi untuk Cirahong
Langkah tegas KDM harus kita maknai sebagai undangan bagi pemerintah daerah untuk segera hadir menata Cirahong. Kita tidak ingin fungsi pengaturan jembatan hilang, tapi kita juga ingin para petugasnya bekerja dengan tenang tanpa bayang-bayang masalah hukum.

Dengan mengalihkan pengelolaan ke lembaga resmi seperti BUMDes, Cirahong akan menjadi contoh bagaimana aset negara bisa memberikan manfaat ekonomi bagi warga lokal secara legal dan bermartabat. Mari kita dukung ketertiban, tanpa melupakan kesejahteraan warga yang telah lama mendedikasikan waktunya di sana.

Salam Waras dari Meja Warung!

(Ki Pr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *