Fiskal Mengetat, Bupati Ciamis Pastikan Pembangunan dan Pelayanan Publik Tetap Optimal

Fiskal Mengetat, Bupati Ciamis Pastikan Pembangunan dan Pelayanan Publik Tetap Optimal

Buletin News.id

Ciamis, || Ruang fiskal yang semakin terbatas tidak membuat Pemerintah Kabupaten Ciamis menghentikan agenda pembangunan. Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menegaskan, pelayanan publik harus tetap berjalan dengan pengelolaan anggaran yang lebih cermat, efektif, dan berbasis skala prioritas.

Komitmen itu disampaikan Bupati Herdiat saat menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD, Jumat (4/9/2026), di Ruang Tumenggung Wiradikusuma DPRD Kabupaten Ciamis.

Bupati mengakui, keterbatasan kemampuan keuangan daerah menjadi tantangan besar yang harus dihadapi bersama. Namun, kondisi tersebut harus menjadi momentum untuk memperkuat sinergi agar setiap rupiah anggaran memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

“Meskipun ruang fiskal terbatas, agenda pembangunan harus tetap berjalan optimal, dengan tetap menjaga kesehatan, stabilitas, dan ketahanan fiskal daerah,” tegas Herdiat.

Pendapatan Turun 5,61 Persen

Dalam Rancangan Perubahan APBD 2026, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp2,119 triliun. Angka ini turun Rp130 miliar atau 5,61 persen dibandingkan APBD murni 2026. Penurunan tersebut disebabkan kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tidak sebanding dengan penurunan pendapatan transfer.

Sementara belanja daerah direncanakan sebesar Rp2,344 triliun, turun Rp135 miliar atau 5,48 persen dari APBD murni. Penurunan bersumber dari penyesuaian belanja modal, Belanja Tidak Terduga (BTT), dan belanja transfer.

Dari struktur tersebut, terdapat defisit sebesar Rp145 miliar yang akan ditutup melalui pembiayaan netto sebesar Rp145 miliar.

Herdiat menegaskan, di tengah tekanan fiskal, Pemkab Ciamis tidak hanya melakukan penyesuaian angka. Program yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat tetap menjadi prioritas utama.

Rancangan Perubahan APBD 2026 disusun berdasarkan skala prioritas daerah, khususnya untuk pemenuhan urusan pemerintahan wajib, pelayanan dasar, pemenuhan mandatory spending, dan pencapaian target Standar Pelayanan Minimal (SPM).

“Setiap alokasi anggaran harus dikelola secara efektif, efisien, dan akuntabel agar menghasilkan manfaat yang nyata,” ungkapnya.

Menurut Herdiat, kemampuan keuangan daerah tidak boleh hanya dilihat sebagai angka dalam dokumen APBD, tetapi harus diterjemahkan menjadi kebijakan yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Ia pun mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menyatukan pandangan dalam merumuskan kebijakan anggaran yang tepat.

Penyampaian Raperda ini sesuai amanat Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026. Raperda beserta lampiran dan nota keuangan telah disusun berdasarkan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS 2026 yang telah disepakati bersama DPRD.

Selanjutnya, Raperda Perubahan APBD 2026 akan dibahas lebih lanjut untuk memperoleh persetujuan bersama dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

(Yana Kurniawan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *