Patroli KRYD Dini Hari, Polsek Ciamis Amankan Dua Pria Diduga Jual Miras Ilegal via COD

Patroli KRYD Dini Hari, Polsek Ciamis Amankan Dua Pria Diduga Jual Miras Ilegal via COD

Buletin News.id

CIAMIS || Jajaran Polsek Ciamis mengamankan dua pria yang diduga memperjualbelikan minuman keras (miras) beralkohol tanpa izin saat menggelar patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), Minggu (11/10/2026) dini hari. Polisi turut menyita sejumlah botol miras, dua unit telepon genggam, serta dua sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Penindakan dilakukan sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah tempat kos dan tempat hiburan malam di wilayah hukum Polsek Ciamis. Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial SAW (29), warga Kelurahan Maleber, Kecamatan Ciamis, dan DAK (24), warga Kelurahan Benteng, Kecamatan Ciamis.

Keduanya diduga menjual miras dengan sistem cash on delivery (COD) atau transaksi langsung antara penjual dan pembeli.

Dari penindakan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa botol minuman keras yang disimpan di bagasi sepeda motor, dua unit telepon genggam, serta dua sepeda motor jenis Honda Vario dan Honda PCX berwarna merah.

Barang-barang tersebut diamankan untuk kepentingan penanganan lebih lanjut. Meski demikian, dugaan keterlibatan kedua pria dalam penjualan miras tanpa izin tetap harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polisi Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Miras

Kapolsek Ciamis Kompol Alan Dahlan, S.H., M.H., melalui Panit I Reskrim Polsek Ciamis IPTU Amru Heri Sutomo, S.H., C.PHR, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menekan peredaran narkoba dan minuman keras di wilayah hukumnya.

Menurutnya, patroli KRYD menjadi salah satu langkah preventif dan represif kepolisian untuk mengantisipasi peredaran barang terlarang, menekan potensi tindak kriminalitas, serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Polsek Ciamis berkomitmen untuk perang terhadap narkoba dan minuman keras. Kami akan terus meningkatkan patroli dan melakukan penindakan terhadap setiap dugaan pelanggaran hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Dalam penanganan kasus tersebut, polisi menyebut dugaan pelanggaran berkaitan dengan Pasal 40 ayat (1) juncto Pasal 13 huruf h KUHP serta Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2012 tentang Ketertiban, Keindahan, dan Kebersihan.

Masyarakat Diminta Aktif Melapor

Polsek Ciamis juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan menjaga keamanan lingkungan, termasuk dengan melaporkan aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba maupun minuman keras ilegal.

Kepolisian berharap peningkatan patroli dan partisipasi masyarakat dapat membantu mencegah peredaran barang terlarang sekaligus meminimalkan potensi gangguan kamtibmas.

Penindakan terhadap dugaan penjualan miras tanpa izin ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga ketertiban di wilayah Ciamis. Polisi menegaskan, setiap dugaan pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

(Iday)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *