AMKI Indramayu Layangkan Somasi ke PT Netlink World Indonesia, Legalitas Videotron Bundaran Mangga Dipertanyakan
Buletin News.id
INDRAMAYUÂ || Keberadaan videotron di kawasan strategis Bundaran Mangga atau Simpang Lima Indramayu, tepatnya di sekitar Pos Jaga Lalu Lintas Polres Indramayu, menjadi sorotan. Ketua Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Kabupaten Indramayu, Andry Prayitna, S.T., resmi melayangkan somasi kepada PT Netlink World Indonesia terkait legalitas pemasangan dan operasional media reklame digital tersebut, Selasa (3/11/2026).
Somasi bernomor 003/AMKI-IDM/XI/2026 tertanggal 3 November 2026 itu meminta perusahaan memberikan penjelasan tertulis mengenai dasar hukum pemasangan videotron yang berada di salah satu titik dengan aktivitas lalu lintas cukup padat di Kabupaten Indramayu.
Langkah AMKI tersebut bukan tanpa alasan. Sejumlah aspek mendasar dipertanyakan, mulai dari kelengkapan perizinan, kesesuaian tata ruang, status pemanfaatan lokasi, hingga jaminan keselamatan konstruksi dan pengguna jalan.
PBG, RUMIJA hingga Keselamatan Konstruksi Jadi Sorotan
Dalam surat somasinya, AMKI meminta kejelasan mengenai dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin pemanfaatan lokasi apabila videotron berdiri di kawasan Ruang Milik Jalan (RUMIJA), rekomendasi teknis dari instansi berwenang, serta perizinan penyelenggaraan reklame atau media luar ruang.
Tak hanya persoalan administratif, AMKI juga menyoroti aspek keselamatan fisik bangunan. Kekuatan konstruksi penyangga, instalasi kelistrikan, potensi risiko robohnya struktur, hingga pihak yang bertanggung jawab terhadap pemeliharaan dan pengamanan videotron dinilai perlu mendapatkan kepastian.
Persoalan tersebut menjadi penting mengingat lokasi videotron berada di kawasan persimpangan yang memiliki aktivitas kendaraan dan masyarakat cukup tinggi.
Menurut AMKI, keberadaan media luar ruang di kawasan strategis semestinya tidak hanya mempertimbangkan nilai komersial, tetapi juga harus memenuhi ketentuan hukum, tata ruang, serta standar keselamatan yang berlaku.
AMKI Minta Dokumen Dibuka, Operasional Diminta Dihentikan Jika Izin Belum Lengkap
Melalui somasi tersebut, PT Netlink World Indonesia diminta menunjukkan atau menyerahkan salinan dokumen perizinan yang relevan sebagai bentuk transparansi dan kepastian hukum.
AMKI juga meminta agar operasional videotron dihentikan sementara apabila dalam pemeriksaan ditemukan persyaratan perizinan yang belum terpenuhi.
Bahkan, apabila hasil verifikasi instansi berwenang nantinya membuktikan adanya ketidaksesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, perusahaan diminta melakukan pembongkaran atau pemindahan videotron secara bertanggung jawab.
AMKI memberikan tenggat waktu paling lambat tujuh hari kalender sejak surat somasi diterima untuk menyampaikan jawaban dan klarifikasi secara tertulis.
Apabila tidak ada tanggapan atau persoalan tersebut tidak ditindaklanjuti, AMKI menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum dan administratif, termasuk menyampaikan laporan kepada instansi pemerintah yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan.
Dorong Pemeriksaan Lapangan oleh Instansi Berwenang
Tidak berhenti pada surat somasi, AMKI juga mendorong pemerintah daerah dan instansi terkait melakukan verifikasi langsung ke lokasi.
Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memastikan apakah pemasangan videotron telah sesuai dengan ketentuan perizinan, tata ruang, konstruksi, keselamatan, serta aturan pemanfaatan ruang milik jalan.
Verifikasi lapangan dinilai penting agar persoalan tidak berhenti pada perdebatan administratif atau klaim sepihak, melainkan memperoleh kepastian berdasarkan pemeriksaan dokumen dan kondisi faktual di lapangan.
AMKI menegaskan bahwa langkah somasi tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat investasi maupun aktivitas dunia usaha.
Sebaliknya, langkah itu disebut sebagai bentuk kontrol sosial agar setiap kegiatan usaha, termasuk penyelenggaraan media reklame digital, berjalan sesuai aturan dan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat.
Menunggu Klarifikasi Perusahaan
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan maupun tanggapan resmi dari PT Netlink World Indonesia terkait somasi yang dilayangkan AMKI Kabupaten Indramayu.
Perlu ditegaskan, somasi tersebut merupakan permintaan klarifikasi sekaligus teguran hukum atas dugaan persoalan perizinan. Surat somasi bukan merupakan keputusan pemerintah ataupun putusan hukum yang menyatakan bahwa pemasangan dan operasional videotron telah terbukti melanggar ketentuan.
Dengan demikian, legalitas videotron di kawasan Bundaran Mangga masih memerlukan penjelasan dari pihak perusahaan serta verifikasi faktual oleh instansi pemerintah yang berwenang.
Publik kini menantikan keterbukaan dokumen dan kejelasan dari pihak-pihak terkait. Sebab, di tengah berkembangnya investasi dan pemanfaatan ruang publik untuk kepentingan komersial, kepatuhan terhadap regulasi dan jaminan keselamatan masyarakat tetap menjadi aspek yang tidak boleh diabaikan.
Redaksi membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan tanggapan kepada PT Netlink World Indonesia maupun seluruh pihak terkait sebagai bagian dari komitmen terhadap pemberitaan yang berimbang, profesional, dan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik.





