Ambulan Desa Mekarsari Ciamis Tak Layak: Bukti Buruknya Tata Kelola Dana Desa dan Pelanggaran Hak Kesehatan Warga

Ambulan Desa Mekarsari Ciamis Tak Layak: Bukti Buruknya Tata Kelola Dana Desa dan Pelanggaran Hak Kesehatan Warga

BuletinNews.id

Ciamis,- Fasilitas ambulans di Desa Mekarsari, Kecamatan Tambaksari, Kabupaten Ciamis, menjadi sorotan tajam warga setempat. Kondisi ambulans yang tak terawat dan disalahgunakan untuk keperluan non-medis, seperti mengangkut padi, mencerminkan buruknya pengelolaan dana desa serta ketidakseriusan pemerintah desa dalam menyediakan fasilitas kesehatan yang layak. Padahal, desa ini terletak jauh dari pusat layanan kesehatan, dengan jarak tempuh 40-50 menit ke Kota Ciamis dan 30 menit ke Kota Banjar, menjadikan ambulans sebagai kebutuhan vital bagi masyarakat. Senin, (10/03/2025).

Warga berinisial D dari RT 05, RW 02, Dusun Linggaharja, mengungkapkan kekecewaannya. “Ambulans desa malah dipakai pegawai desa untuk angkut padi. Kami berharap Pak Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat, memberikan bantuan ambulans baru karena dana desa entah dipakai untuk apa, mungkin keperluan yang mereka anggap lebih urgent,” ujarnya. Ia juga menyoroti kondisi ambulans yang merupakan hibah dari kabupaten, namun tak dilengkapi fasilitas penunjang memadai dan sudah tak layak pakai.

Senada dengan itu, Yoyo Sutarya, warga Desa Mekarsari, menegaskan bahwa persoalan bukan hanya soal status hibah, melainkan kelayakan dan prioritas fasilitas kesehatan. “Anggaran dana desa jelas tidak dimanfaatkan dengan baik dan benar. Yang kami pertanyakan adalah hak kesehatan warga yang harusnya jadi pilar utama, tapi malah diabaikan,” tandasnya.

Sementara itu, aparat desa bernama Dadan membela diri dengan menyatakan bahwa ambulans tersebut memang hibah dari Kabupaten Ciamis yang diberikan dalam kondisi buruk. Namun, pernyataan ini justru memicu pertanyaan lebih lanjut: mengapa tidak ada upaya perawatan atau peningkatan kelayakan menggunakan dana desa?

Pelanggaran Hak Kesehatan Berdasarkan Undang-Undang Kondisi ini jelas bertentangan dengan amanat konstitusi dan regulasi yang berlaku. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, termasuk hak atas pelayanan kesehatan. Lebih lanjut, Pasal 34 ayat (3) menegaskan negara bertanggung jawab menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan dan umum yang layak. Dalam konteks ini, pemerintah desa sebagai bagian dari struktur pemerintahan memiliki kewajiban memastikan hak tersebut terpenuhi.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juga mengatur bahwa pemerintah wajib menyelenggarakan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau, termasuk penyediaan sarana seperti ambulans yang memenuhi standar. Penyalahgunaan ambulans untuk kepentingan non-medis dapat dianggap melanggar Pasal 4 UU tersebut, yang menjamin hak setiap orang atas kesehatan, serta Pasal 167 yang mewajibkan pemerintah daerah mendukung fasilitas kesehatan dasar.

Pengamat sosial sekaligus pendamping desa di Kabupaten Ciamis, Muhammad Abid Buldani, menilai kasus ini sebagai bukti nyata ketidakbijaksanaan pengelolaan dana desa. “Fasilitas kesehatan harusnya jadi pilar pertama, apalagi di wilayah terpencil seperti Mekarsari. Dana desa seharusnya dimanfaatkan untuk merawat atau meningkatkan kelayakan ambulans, bukan dibiarkan rusak atau disalahgunakan,” tegasnya.

Dana Desa dan Prioritas Kesehatan
Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, Pasal 5 ayat (2) huruf b jelas menyebutkan bahwa dana desa dapat digunakan untuk pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana kesehatan, termasuk ambulans desa. Lampiran prioritas penggunaan dana desa juga secara eksplisit mencantumkan “mobil ambulance desa” sebagai salah satu poin yang dapat dibiayai. Dengan demikian, alasan keterbatasan anggaran atau ketidaklayakan hibah tidak dapat dibenarkan jika dana desa tidak dioptimalkan untuk kebutuhan ini.

Ketakutan Warga dan Dampak Nyata
Karakter masyarakat pedesaan yang cenderung diam karena takut menyuarakan pendapat turut memperparah situasi. Banyak warga merasa jenuh, namun enggan melapor ke media atau pihak berwenang karena berbagai alasan, termasuk ketakutan akan tekanan dari aparat desa. Akibatnya, hak mereka atas fasilitas kesehatan yang layak terus terabaikan.

Desa Mekarsari, yang terdiri dari 6 dusun dengan total 25 RT dan 10 RW, menjadi salah satu wilayah yang terdampak langsung. Jarak yang jauh dari rumah sakit dan puskesmas menjadikan ambulans sebagai satu-satunya harapan dalam situasi darurat. Namun, dengan kondisi saat ini, warga terpaksa mencari alternatif yang sering kali tidak aman, seperti menggunakan kendaraan pribadi yang tak memadai.

Tuntutan Perubahan
Kasus ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan cerminan kegagalan tata kelola desa yang berdampak pada pelanggaran hak asasi manusia. Warga Mekarsari menanti tindakan nyata, baik dari pemerintah desa untuk memperbaiki pengelolaan dana, maupun dari pemerintah provinsi untuk memberikan solusi berupa bantuan ambulans baru yang layak. Hingga kini, janji perbaikan masih nihil, sementara nyawa warga terus menjadi taruhannya.

(Ape)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *