Bupati Lucky Hakim dan Kejari Indramayu Teken MoU Pengamanan Dana Desa Lewat Aplikasi “Jaga Desa”

Bupati Lucky Hakim dan Kejari Indramayu Teken MoU Pengamanan Dana Desa Lewat Aplikasi “Jaga Desa”

BuletinNews.id

Indramayu – Pemerintah Kabupaten Indramayu di bawah kepemimpinan Bupati Lucky Hakim terus menunjukkan komitmen dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa (DD). Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemkab Indramayu dan Kejaksaan Negeri Indramayu tentang Pengamanan Dana Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, yang berlangsung di Pendopo Kabupaten Indramayu, Kamis (27/6/2025).

Dalam kerja sama ini, Pemkab Indramayu juga meluncurkan sistem aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding Dana Desa atau yang dikenal dengan sebutan “Jaga Desa”. Aplikasi ini bertujuan mempermudah pengawasan penggunaan Dana Desa secara transparan dan real time, sekaligus menjadi alat pemberdayaan masyarakat desa agar lebih aktif mengawasi pembangunan di lingkungannya.

Bupati Indramayu Lucky Hakim dan wakil Bupati serta Kejari Indramayu sekda serta forkopinda kabupaten Indramayu

Dana Desa Naik Signifikan, Pengawasan Harus Lebih Ketat

Dalam sambutannya, Bupati Lucky Hakim menjelaskan bahwa penggunaan Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025 mengalami peningkatan signifikan. Berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto melalui program Hastacita, total Dana Desa secara nasional mencapai Rp71 triliun. Bila dirata-ratakan, setiap desa di Indonesia menerima alokasi dana sekitar Rp933 juta.

“Khusus di Provinsi Jawa Barat, Dana Desa diperkirakan mencapai lebih dari Rp5 triliun. Ini tentu menjadi tanggung jawab besar bagi kita semua, termasuk Indramayu, untuk memastikan pengelolaannya tepat sasaran dan tidak bermasalah secara hukum,” ujar Lucky.

Masih Banyak Permasalahan dalam Pengelolaan Dana Desa

Meski Dana Desa dimaksudkan untuk mempercepat pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, nyatanya masih banyak desa yang tersandung masalah dalam pengelolaannya. Bupati Lucky mengungkapkan bahwa secara umum, terdapat lebih dari 128 penanganan perkara terkait keuangan desa. Dari jumlah itu, sebanyak 93 kasus diserahkan ke Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Inspektorat, yang melibatkan kepala desa maupun perangkat desa.

“Ini menunjukkan bahwa kita perlu meningkatkan kapasitas dan pemahaman aparat desa dalam mengelola dana. Jangan sampai karena ketidaktahuan atau kekeliruan administratif, justru menghambat pembangunan dan memunculkan masalah hukum,” tegasnya.

“Jaga Desa”, Solusi Pengawasan Berbasis Digital

Aplikasi “Jaga Desa” diharapkan mampu menjadi solusi praktis dan efektif dalam melakukan pengawasan Dana Desa. Dengan sistem monitoring berbasis digital secara real time, setiap transaksi dan proses penggunaan dana akan tercatat dan bisa dipantau oleh berbagai pihak, termasuk masyarakat desa sendiri.

“Harapan kita, melalui sinergi antara Pemkab dan Kejaksaan, serta pemanfaatan teknologi, desa-desa di Indramayu dapat berkembang lebih cepat, transparan, dan bebas dari permasalahan hukum,” pungkas Lucky.

Melalui langkah strategis ini, Pemerintah Kabupaten Indramayu menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung pembangunan desa yang transparan, partisipatif, dan bebas korupsi. Kerja sama lintas sektor dan pemanfaatan teknologi digital menjadi fondasi kuat untuk mewujudkan desa-desa yang maju dan mandiri di era pemerintahan baru.

(Kosim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *