Diduga Ada Penggalangan Dana Rp50 Ribu per Siswa di SDN 4 Situmandala, Sekolah dan Komite Beri Penjelasan
Buletin News.id
CIAMIS — Dugaan penggalangan dana kepada orang tua atau wali murid mencuat di SDN 4 Situmandala, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis. Setiap siswa disebut diminta menyetor dana hingga Rp50.000 dengan alasan untuk kegiatan kepramukaan dan pengadaan meja-kursi sekolah.
Informasi tersebut disampaikan salah seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan. Menurut sumber tersebut, dana yang diminta terdiri atas Rp20.000 untuk kegiatan kepramukaan dan Rp30.000 untuk membeli bangku sekolah.
Permintaan dana tersebut dikeluhkan sebagian wali murid, khususnya orang tua yang memiliki lebih dari satu anak yang bersekolah di SDN 4 Situmandala.
Jika jumlah siswa mencapai ratusan orang, pengumpulan dana dengan nominal tersebut secara akumulatif dapat mencapai jutaan hingga puluhan juta rupiah.
Namun, nominal dan peruntukan dana yang beredar tersebut mendapat penjelasan berbeda dari pihak sekolah.
Kepala SDN 4 Situmandala membenarkan adanya penggalangan dana oleh komite kepada orang tua atau wali murid. Namun, ia menyebut nominalnya tidak sebesar Rp50.000 per siswa seperti informasi yang diterima media.
“Betul, memang ada penggalangan dana oleh komite, tapi jumlahnya tidak sebesar itu. Setahu saya untuk pramuka Rp20 ribu dan untuk beli kursi Rp15 ribu per murid,” ujar kepala sekolah. Ciamis, Selasa, (22/09/2026)
Menurutnya, penggalangan dana tersebut berkaitan dengan kebutuhan kegiatan kepramukaan dan pengadaan meja-kursi.
“Karena memang untuk biaya mengikuti LT, anggaran dari dana BOS tidak cukup, sedangkan untuk meja-kursi, kita menerima barang dari komite sebanyak 20 set,” katanya.
Komite Akui Galang Dana dari Orang Tua
Ketua Komite SDN 4 Situmandala juga membenarkan adanya penggalangan dana dari orang tua atau wali murid.
Ia mengatakan, pengumpulan dana tersebut dilakukan dengan maksud membantu memenuhi kebutuhan sekolah.
“Kita selaku komite tujuannya mengumpulkan dana dari orang tua/wali murid untuk membantu pihak sekolah,” ujarnya.
Ketua komite juga mengaku belum memahami secara utuh ketentuan yang mengatur mengenai penggalangan dana oleh komite sekolah.
“Dan kami juga kurang paham jika hal seperti ini ternyata dilarang dan melanggar regulasi/undang-undang,” lanjutnya.
Perlu Dibedakan antara Sumbangan dan Pungutan
Persoalan tersebut kini menjadi sorotan karena terdapat perbedaan mendasar antara sumbangan dan pungutan dalam penyelenggaraan pendidikan.
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur bahwa komite sekolah dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
Sementara itu, Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 mengatur mengenai pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar.
Karena itu, perlu ada kejelasan mengenai mekanisme pengumpulan dana di SDN 4 Situmandala, termasuk apakah pemberian dana tersebut bersifat sukarela atau terdapat nominal tertentu yang harus dibayarkan oleh setiap siswa.
Klarifikasi juga diperlukan terkait penggunaan dana, mekanisme pengumpulan, pencatatan, serta pertanggungjawaban dana yang telah dihimpun.
Diminta Ada Pemeriksaan
Sejumlah pihak meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis dan Korwil Pendidikan Kecamatan Rancah melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah penggalangan dana tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, penggunaan Dana BOS juga dinilai perlu diperiksa, khususnya terkait pembiayaan kegiatan sekolah dan kebutuhan sarana prasarana yang menjadi alasan dilakukannya penggalangan dana.
Masyarakat juga meminta Inspektorat Kabupaten Ciamis melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi persoalan dalam pengelolaan anggaran sekolah.
Hingga berita ini disusun, pihak sekolah dan komite telah memberikan penjelasan mengenai adanya penggalangan dana. Namun, belum ada keterangan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis maupun pihak terkait lainnya mengenai apakah mekanisme penggalangan dana tersebut telah sesuai dengan regulasi.
Dengan adanya perbedaan informasi mengenai nominal dana yang diminta, penting bagi pihak sekolah dan komite untuk membuka secara transparan dasar penggalangan dana, jumlah yang terkumpul, penggunaannya, serta status pemberian dana tersebut—apakah benar-benar sumbangan sukarela atau terdapat kewajiban pembayaran bagi setiap siswa.
(L2/T)





