Diduga Jual Seragam di Sekolah, SMKN 1 Rajadesa Klarifikasi Isu yang Beredar

Oplus_131072

Diduga Jual Seragam di Sekolah, SMKN 1 Rajadesa Klarifikasi Isu yang Beredar

Buletin News.id

CIAMIS – Isu dugaan penjualan seragam batik dan wearpack di lingkungan SMKN 1 Rajadesa mencuat dan menjadi perbincangan publik. Dugaan tersebut dinilai bertentangan dengan kebijakan Dinas Pendidikan Jawa Barat yang secara tegas melarang praktik penjualan dalam bentuk apa pun di satuan pendidikan negeri.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Nomor 16739/PW.03/SEKRE. Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa seluruh satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, dan SLB negeri tidak diperkenankan melakukan penjualan seragam sekolah, buku pelajaran, maupun lembar kerja siswa (LKS) di lingkungan sekolah.

Kasubag TU Cabang wilayah XIII Ciamis

Menanggapi kabar yang beredar, Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubag TU) Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah XIII, Rudianto, menyatakan bahwa informasi tersebut memang sudah ramai diberitakan di sejumlah media. Namun, hingga saat ini pihaknya belum melakukan pengecekan langsung ke sekolah yang bersangkutan.

“Memang kabar itu sudah ramai di media, tetapi belum dicek langsung ke tempat atau ke sekolahnya. Kabar tersebut belum valid kebenarannya,” ujar Rudianto saat dihubungi lewat telepon di Ciamis, Kamis (26/02/2026).

Sementara itu, Kepala SMKN 1 Rajadesa membantah tegas tudingan tersebut. Ia menyebut kabar mengenai adanya praktik penjualan seragam batik dan wearpack di sekolah yang dipimpinnya tidak benar.
“Kabar tersebut tidak benar adanya,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi.

Upaya konfirmasi juga dilakukan ke Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XIII. Namun, saat didatangi, Kepala KCD tidak berada di tempat. Pihak media hanya diterima oleh Kasubag TU untuk memberikan keterangan sementara.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada hasil verifikasi lapangan dari pihak terkait. Publik pun menantikan klarifikasi resmi dan hasil penelusuran lebih lanjut guna memastikan kebenaran informasi yang beredar, sekaligus menjaga transparansi dan kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Jawa Barat.

(Ap/A)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *