Kapolres Ciamis Tetapkan 16 Tersangka, Dalam Kasus Pengrusakan Kantor DPRD Ciamis

Kapolres Ciamis Tetapkan 16 Tersangka, Dalam Kasus Pengrusakan Kantor DPRD Ciamis

Buletin News id

Ciamis — Polisi menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan Kantor DPRD Ciamis yang terjadi pada Sabtu (30/8/2025). Dari jumlah tersebut, 11 orang di antaranya masih berstatus pelajar dengan rentang usia 14 hingga 16 tahun.

Kapolres Ciamis, AKBP H. Hidayatullah, dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Minggu (31/8/2025), menjelaskan kronologi peristiwa tersebut. Aksi bermula ketika sejumlah mahasiswa melakukan unjuk rasa di Mapolres Ciamis sekitar pukul 15.00 WIB. Namun, sebagian massa kemudian bergerak menuju Kantor DPRD Ciamis dan melakukan tindakan anarkis.

“Modus operandi mereka yaitu secara bersama-sama melakukan pengrusakan dengan melempar batu ke pos satpam sebelah barat, gedung utama DPRD, serta merusak lampu taman, pot bunga, hingga rambu lalu lintas,” ungkap Kapolres.

Dalam kericuhan itu, pihak kepolisian berhasil mengamankan total 38 orang. Setelah dilakukan pemeriksaan, 16 orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari 5 orang dewasa dan 11 orang pelajar. Sementara 22 orang lainnya dipulangkan dengan status saksi.

Barang bukti yang berhasil disita cukup banyak, antara lain 13 unit sepeda motor berbagai merek, 20 unit handphone, pakaian para pelaku, batu, pecahan kaca, serpihan pot bunga, hingga besi yang diduga digunakan dalam aksi. “Semua barang bukti ini memperkuat penyidikan bahwa para tersangka terlibat langsung dalam perusakan,” jelas AKBP Hidayatullah.

Kerugian akibat perusakan diperkirakan mencapai Rp500 juta. Gedung DPRD mengalami kerusakan pada kaca jendela, fasilitas taman hancur, dan beberapa bagian infrastruktur lain ikut rusak.

Para tersangka kini dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan di muka umum dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara, serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan. “Kami masih mendalami apakah ada provokator atau pihak yang menggerakkan massa,” tambah Kapolres.

Selain itu, hasil pemeriksaan sementara mengungkap sebagian besar pelaku bukan berasal dari Kabupaten Ciamis. Ada yang datang dari Kota Tasikmalaya, Banjar, hingga Pangandaran. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa massa tidak bergerak spontan, melainkan terorganisir.

Kapolres menegaskan proses hukum akan berjalan transparan. “Kami berharap masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi. Aparat akan menindak tegas setiap bentuk anarkisme yang merugikan orang lain maupun fasilitas umum,” tegasnya.

(yana)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *