Kejari Indramayu Hentikan Penyelidikan Dugaan Transfer Dana Rp2 Miliar PDAM, Tak Ditemukan Unsur Korupsi
Buletin News.id
INDRAMAYU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu secara resmi menghentikan penyelidikan dugaan transfer dana sebesar Rp2 miliar dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Darma Ayu kepada pihak ketiga. Keputusan tersebut disampaikan dalam audiensi bersama pengurus Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Kabupaten Indramayu di Kantor Kejari Indramayu, Sabtu (18/7/2026).
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Indramayu, Herry Abadi Sembiring, S.H., menjelaskan bahwa penghentian penyelidikan dilakukan setelah tim penyidik melaksanakan serangkaian pemeriksaan, pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), serta analisis secara menyeluruh terhadap perkara tersebut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan analisis secara komprehensif, kami memutuskan untuk menghentikan penyelidikan karena tidak ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan tindak pidana korupsi dalam peristiwa tersebut,” ujar Herry.
Hal senada disampaikan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Indramayu, Tomy Novendri, S.H., M.Kn. Menurutnya, seluruh proses penanganan perkara telah dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta hukum yang ditemukan selama penyelidikan.
“Penghentian ini murni berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan. Tidak ditemukan adanya unsur kerugian negara yang mengarah pada tindak pidana korupsi sebagaimana yang sempat disangkakan. Selain itu, dana sebesar Rp2 miliar tersebut telah dikembalikan ke PDAM untuk digunakan sebagaimana mestinya,” kata Tomy.
Ia menegaskan, hasil penyelidikan menunjukkan tidak adanya bukti permulaan yang cukup maupun perbuatan melawan hukum yang dapat menjadi dasar untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.
Dalam audiensi tersebut, Sekretaris Jenderal AMKI Kabupaten Indramayu, Tomi Susanto, menyatakan pihaknya menghormati keputusan Kejari sebagai institusi penegak hukum. Namun demikian, AMKI akan tetap menjalankan fungsi kontrol sosial guna memastikan pengelolaan keuangan daerah berlangsung secara transparan dan akuntabel.
“Kami menghormati kewenangan hukum yang dijalankan Kejari. Namun, sebagai organisasi media, tugas kami adalah memastikan bahwa setiap aliran dana daerah memiliki pertanggungjawaban yang jelas. Kami berharap penghentian penyelidikan ini benar-benar didasarkan pada hasil pemeriksaan yang objektif, bukan karena tekanan pihak mana pun. AMKI akan terus memantau tata kelola di PDAM agar transparansi informasi benar-benar diwujudkan bagi masyarakat Indramayu,” ujar Tomi.
Sementara itu, tokoh masyarakat Indramayu, Hasto Kristianto, S.H., menilai penjelasan yang terbuka kepada publik menjadi hal penting agar tidak menimbulkan spekulasi maupun prasangka di tengah masyarakat.
“Masyarakat saat ini sangat menaruh perhatian pada penggunaan anggaran negara di level daerah. Penghentian penyelidikan ini harus disertai dengan penjelasan yang transparan kepada publik mengenai mengapa kasus ini tidak bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan. Jangan sampai ada tanda tanya yang tersisa. Kami juga berharap PDAM melakukan evaluasi internal agar kejadian serupa tidak terulang kembali, karena kepercayaan publik merupakan aset terpenting bagi perusahaan daerah,” ungkap Hasto.
Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Kejari Indramayu menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, independen, dan transparan. Kejaksaan juga membuka ruang bagi masyarakat maupun pihak terkait untuk menyampaikan bukti baru apabila di kemudian hari ditemukan fakta yang relevan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Audiensi berlangsung dalam suasana kondusif. Baik Kejari Indramayu maupun AMKI sepakat bahwa sinergi antara aparat penegak hukum, media, dan masyarakat merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Indramayu.
(Kosim)





