DPP IWO Indonesia Cabut dan Bekukan SK Kepengurusan DPW Jawa Barat, Segera Proses PAW
Buletin News.id
JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO Indonesia) resmi mencabut sekaligus membekukan Surat Keputusan (SK) Nomor 216/SK/IWOI/P/X/2023 tentang Pembentukan Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) IWO Indonesia Provinsi Jawa Barat Periode 2022–2027.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 140/JKT/DPP-IWOI/I/2026 tertanggal 1 Juli 2026 yang ditujukan kepada Zaidun Ubid, BA. Langkah itu diambil setelah DPP melakukan pemantauan, evaluasi, serta menerima laporan terkait kinerja kepengurusan DPW IWO Indonesia Jawa Barat.
Dalam surat keputusan tersebut, DPP IWO Indonesia menjelaskan bahwa pencabutan dan pembekuan SK dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga marwah, martabat, serta keberlangsungan organisasi agar tetap berjalan sesuai dengan visi, misi, dan ketentuan organisasi.
Selain itu, hasil evaluasi menunjukkan bahwa kepengurusan DPW IWO Indonesia Jawa Barat dinilai tidak aktif menjalankan program kerja organisasi dalam kurun waktu yang telah ditetapkan. DPP juga menyoroti minimnya koordinasi antara DPW Jawa Barat dengan DPP, termasuk ketidakhadiran pengurus dalam berbagai agenda penting organisasi.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, DPP IWO Indonesia menyatakan SK Nomor 216/SK/IWOI/P/X/2023 tidak lagi berlaku sejak diterbitkannya keputusan pencabutan dan pembekuan tersebut.
Selanjutnya, DPP akan menerbitkan Surat Keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW) setelah menerima usulan susunan kepengurusan baru yang memenuhi persyaratan organisasi dan diputuskan melalui mekanisme rapat DPP sesuai Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), serta ketentuan organisasi yang berlaku.
Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum DPP IWO Indonesia, Dr. Nisan Radian, SH., S.Ak., MH., M.Pd., bersama Sekretaris Jenderal Epih Fauzi. Salinan surat juga disampaikan kepada Dewan Pembina IWO Indonesia, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jawa Barat, serta diarsipkan sebagai dokumen organisasi.
Ketua Umum DPP IWO Indonesia, Dr. Nisan Radian, menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk penegakan tata kelola organisasi yang baik dan tidak didasari oleh kepentingan pribadi maupun kelompok.
“Keputusan ini bukan didasarkan pada kepentingan pribadi maupun kelompok, melainkan murni sebagai upaya menjaga marwah organisasi serta memastikan seluruh kepengurusan menjalankan amanah sesuai Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan ketentuan organisasi,” ujar Dr. Nisan Radian, Jumat (17/7/2026).
Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut lahir setelah DPP melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap aktivitas organisasi di tingkat wilayah.
“Kami telah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program kerja, tingkat keaktifan kepengurusan, serta komunikasi organisasi. Hasil evaluasi tersebut menjadi dasar diterbitkannya keputusan pencabutan dan pembekuan SK,” jelasnya.
Meski demikian, DPP tetap membuka ruang pembenahan melalui mekanisme organisasi dengan segera memproses Pergantian Antar Waktu (PAW).
“Kami segera memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) setelah menerima usulan kepengurusan baru yang memenuhi persyaratan organisasi. Harapannya, roda organisasi di Jawa Barat dapat kembali berjalan efektif dan profesional,” katanya.
Di akhir pernyataannya, Dr. Nisan Radian mengajak seluruh pengurus dan anggota IWO Indonesia untuk tetap menjaga soliditas organisasi serta menghormati setiap keputusan yang diambil sesuai mekanisme organisasi.
“Saya mengajak seluruh anggota dan pengurus untuk tetap menjaga persatuan, menghormati keputusan organisasi, serta bersama-sama membangun IWO Indonesia menjadi organisasi pers yang semakin kuat, profesional, dan berintegritas,” pungkasnya.
(Kosim)





