Langkah Berani Disdik Purwakarta: Larang Total Iuran Perpisahan, Jadi Tamparan Keras Wilayah Lain!

Langkah Berani Disdik Purwakarta: Larang Total Iuran Perpisahan, Jadi Tamparan Keras Wilayah Lain!

BuletinNews.id

PURWAKARTA,  || Fenomena tahunan yang selalu mencekik leher para orang tua murid di akhir tahun ajaran akhirnya mendapat respons hantam keras dari konstelasi kebijakan publik. Menolak tutup mata terhadap maraknya keluhan masyarakat terkait “upeti” berkedok acara perpisahan dan kenaikan kelas, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Purwakarta mengambil langkah progresif yang patut diacungi jempol.

Otoritas pendidikan Purwakarta secara resmi menerbitkan legalitas sapu bersih lewat Surat Edaran (SE) Nomor: 400.3.11/1637-Dikdas/2026. Isinya tidak main-main: melarang keras segala bentuk pungutan maupun iuran dengan dalih apa pun kepada orang tua atau wali murid untuk acara seremonial akhir tahun.

Langkah ini laksana angin segar sekaligus perisai hukum bagi wali murid yang selama ini kerap menjadi “sapi perahan” oknum komite maupun pihak sekolah yang memanfaatkan momen kelulusan sebagai ladang bisnis terselubung.

Mengembalikan Hakikat Kelulusan: Sederhana dan Berkarakter

Melalui SE tersebut, Disdik Purwakarta menegaskan bahwa esensi dari selesainya tahun pelajaran adalah evaluasi pencapaian akademis dan pembentukan mental siswa, bukan adu megah pesta perpisahan di gedung mewah.

Pihak dinas menginstruksikan agar seluruh satuan pendidikan beralih ke konsep kegiatan yang inklusif, kreatif, aman, serta berbasis gotong royong. Target utamanya jelas: tidak boleh ada satu pun orang tua murid yang pulang membawa beban utang pasca-anaknya dinyatakan lulus.

Momentum ini justru diarahkan untuk melekatkan kembali identitas falsafah Sunda yang luhur kepada para siswa, yaitu membentuk generasi yang *“Cageur, Bageur, Bener, Pinter, tur Singer.”*

Catatan Redaksi Tabloid Buletin News: Alibi “Kesepakatan Komite” Harus Ditumbangkan!

Hasil analisis  informasi dilapangan Buletin News di lapangan menunjukkan bahwa modus klasik yang kerap digunakan oknum sekolah di berbagai daerah adalah berlindung di balik frasa “hasil rapat dan kesepakatan komite sekolah.”
Faktanya, mayoritas orang tua murid yang berada di bawah garis ekonomi menengah ke bawah terpaksa mengangguk setuju karena adanya tekanan sosial (social pressure). Mereka dihantui ketakutan jika menolak, anak-anak mereka akan dikucilkan di lingkungan sekolah atau dipersulit dalam urusan administrasi kelulusan.

Kebijakan tegas dari bumi Purwakarta ini seharusnya menjadi tamparan keras sekaligus cermin besar bagi kepala dinas pendidikan di daerah-daerah lain di Indonesia. Wilayah-wilayah urban maupun penyangga termasuk zona Priangan Timur seperti Tasikmalaya, Ciamis, Pangandaran, dan sekitarnya sudah saatnya membuang sikap apatis.

Menilai dari itu regulasi ini adalah bukti nyata bahwa jika birokrasi memiliki kemauan dan keberanian hukum, mata rantai pungutan liar (pungli) berkedok perpisahan bisa diputus hingga ke akarnya. Jika Purwakarta bisa memberikan garansi pendidikan tanpa beban non-akademis, maka rapor merah patut diberikan bagi daerah lain yang masih membiarkan praktik mencekik ini langgeng di wilayahnya.
(Tim Biro Purwakarta)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *