Lima Mantan Kuwu Absen dalam Sertijab di Kecamatan Arahan, Warga Kecewa
Buletin News.id
INDRAMAYU || Fenomena tak biasa terjadi dalam prosesi Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kuwu di Aula Kantor Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu. Dari enam desa yang melaksanakan Sertijab, lima mantan kuwu tidak menghadiri acara resmi tersebut, Senin (16/2/2026).
Sertijab ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemilihan kuwu yang digelar pada 10 Desember 2025, dan pelantikan yang dilaksanakan pada 12 Februari 2026 di Pendopo Kabupaten Indramayu. Namun, berbeda dari tradisi selama puluhan tahun terakhir, para kuwu lama tidak seluruhnya hadir secara langsung untuk menyerahkan jabatan kepada kuwu terpilih.

Enam desa yang melaksanakan Sertijab yakni Desa Sukadadi, Arahan Lor, Arahan Kidul, Sukasari, Tawangsari, dan Linggajati. Dari keenam desa tersebut, hanya Desa Arahan Lor yang kuwu lamanya hadir dalam acara Sertijab. Itupun karena kuwu lama merupakan ayah dari kuwu terpilih. Sementara lima desa lainnya diwakili oleh sekretaris desa (sekdes) atau perangkat desa.
Padahal, berdasarkan kebiasaan selama kurang lebih 20 tahun terakhir, kuwu lama diwajibkan hadir secara langsung dalam prosesi Sertijab dan tidak diperkenankan untuk diwakilkan.
Sekretaris Kecamatan (Sekmat) Arahan, Muhamad Ali, SH, saat dikonfirmasi awak media menjelaskan bahwa undangan resmi telah disebarkan kepada seluruh pihak terkait.
“Undangan sudah saya sebarkan untuk acara Sertijab pada tanggal 16 Februari 2026. Namun pada kenyataannya, dari enam kuwu hanya satu yang hadir. Lima mantan kuwu entah dengan alasan apa tidak menghadiri Sertijab di Aula Kantor Kecamatan Arahan,” ungkapnya.
Ketidakhadiran para mantan kuwu ini pun menjadi sorotan publik. Sejumlah pendukung dan relawan yang telah menunggu prosesi tersebut mengaku kecewa karena momen resmi yang dinilai penting dalam proses transisi pemerintahan desa itu tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Kekecewaan juga datang dari warga Desa Tawangsari. Ali, salah seorang tokoh masyarakat setempat, menyayangkan tidak hadirnya mantan Kuwu Tawangsari, Castana, dalam acara tersebut.
“Kami sangat kecewa. Hari ini sebenarnya warga ingin menanyakan langsung terkait aset-aset desa, termasuk aset BUMDes dan perlengkapan kantor yang masih tersisa. Tapi karena kuwu lama tidak hadir, jadi tidak bisa diklarifikasi secara langsung,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah tingkat kecamatan seharusnya dapat bersikap lebih tegas agar proses Sertijab berjalan sesuai aturan dan tradisi yang berlaku.
“Sebagai tokoh masyarakat, saya kecewa dengan kurang tegasnya pihak kecamatan yang tidak bisa menghadirkan kuwu lama,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari kelima mantan kuwu terkait alasan ketidakhadiran mereka dalam Sertijab tersebut.





