Pemkab dan DPRD Ciamis Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026, Bupati Herdiat: Setiap Rupiah Harus Bermanfaat
Buletin News.id
Ciamis, || Di tengah tantangan defisit fiskal daerah, Pemerintah Kabupaten Ciamis bersama DPRD Kabupaten Ciamis menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ciamis yang berlangsung di Ruang Tumenggung Wiradikusuma, Gedung DPRD Ciamis, Rabu malam (26/08/2026).
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas pembahasan yang berjalan konstruktif, penuh kebersamaan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Menurutnya, kesepakatan ini merupakan wujud sinergi eksekutif dan legislatif dalam menentukan arah penganggaran yang lebih tepat, efektif, dan memberikan manfaat nyata.
“Setiap program dan kegiatan harus benar-benar diarahkan pada kebutuhan yang paling mendesak dan memberikan dampak yang jelas,” tegas Bupati Herdiat dalam sambutannya.

Pendapatan dan Belanja Terkoreksi
Berdasarkan hasil pembahasan, pendapatan daerah setelah perubahan ditetapkan sebesar Rp2,199 triliun. Angka ini turun Rp130,81 miliar atau 5,61 persen dibandingkan pendapatan murni APBD 2026.
Sementara belanja daerah setelah perubahan ditetapkan sebesar Rp2,344 triliun, berkurang Rp135,81 miliar atau 5,48 persen dari belanja murni 2026.
Dari selisih tersebut, terdapat defisit sebesar Rp145 miliar yang ditutup melalui pembiayaan netto senilai Rp145 miliar.
Bupati mengakui kondisi tersebut menjadi tantangan dalam menjaga keseimbangan antara kemampuan fiskal dengan kebutuhan pembangunan yang terus berkembang.
Namun, keterbatasan fiskal tidak boleh mengurangi kualitas pembangunan. Pemkab Ciamis justru akan memperkuat ketahanan fiskal atau fiscal resilience melalui penentuan prioritas belanja yang cermat, terukur, dan berorientasi pada kebutuhan warga.
“APBD tidak hanya menjadi instrumen pembiayaan, tetapi juga harus mampu menciptakan multiplier effect bagi pembangunan daerah,” ujarnya.
Pemkab Ciamis menegaskan akan menerapkan pendekatan outcome-based budgeting. Artinya, anggaran tidak hanya berorientasi pada serapan, tetapi harus menghasilkan keluaran dan dampak yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2026 ini menjadi pijakan untuk memperkuat tata kelola anggaran yang efektif, efisien, terukur, dan berpihak pada kepentingan publik.
Bupati berharap kemitraan antara Pemkab dan DPRD terus terjaga dalam menghadapi tantangan pembangunan ke depan.
“Semoga Allah SWT senantiasa memberikan petunjuk, kekuatan dan perlindungan dalam setiap upaya kita untuk memajukan Kabupaten Ciamis,” pungkasnya.
(Yana Kurniawan)





