Pokir Rentan Diklaim Cabup dan Cawabup, Bawaslu Harus Turun Tangan

Pokir Rentan Diklaim Cabup dan Cawabup, Bawaslu Harus Turun Tangan

BuletinNews.id

Purwakarta – Pokok-pokok Pikiran (Pokir) merupakan program strategis yang berasal dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di berbagai tingkat wilayah, baik kabupaten, kota, provinsi, maupun pusat. Pokir adalah cerminan aspirasi masyarakat yang diwujudkan melalui perbaikan infrastruktur lingkungan. Dengan adanya Pokir, terciptalah sinergi pembangunan antara masyarakat, anggota dewan, dan pemerintah. Inilah yang dikenal dengan trilogi pembangunan.

Namun, menjelang Pilkada Purwakarta yang akan digelar pada 27 November 2024, muncul fenomena di mana salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati mengklaim program Pokir sebagai bagian dari upaya kampanye mereka. Padahal, Pokir jelas-jelas bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Purwakarta, bukan dana kampanye dari pasangan calon tersebut.

Menanggapi hal ini, Asep Fapet Kurniawan, juru bicara pasangan Anne Ratna Mustika – Budi Hermawan, menyampaikan sikap tegas. Menurutnya, tindakan mengklaim Pokir oleh pasangan calon tertentu melanggar dua aspek penting, yaitu etika dan hukum.

Pelanggaran Etika dan Hukum

“Moralitas calon bupati dan wakil bupati perlu dipertanyakan jika mereka mengklaim Pokir. Mereka tidak terlibat langsung dalam prosesnya, namun ingin terlihat seperti sedang memenuhi aspirasi rakyat. Padahal, Pokir didanai dari uang rakyat, bukan dari kantong pribadi calon,” ujar Kang Fapet pada Senin (30/11/2024).

Ia juga menambahkan bahwa kekuasaan telah membutakan calon yang nekat mengklaim Pokir. Menurutnya, pasangan calon tersebut menggunakan segala cara demi kemenangan, meski rakyat Purwakarta sudah lebih cerdas dan tidak mudah dibodohi oleh taktik politik semacam itu.

“Saya yakin hati nurani mereka sebenarnya menolak tindakan ini. Namun, hawa kekuasaan mendorong mereka untuk menghalalkan segala cara, termasuk klaim terhadap Pokir,” tambahnya.

Fapet juga menyoroti potensi pelanggaran hukum yang terjadi. Ia menyebut bahwa pasangan calon bupati atau wakil bupati bisa dijerat pidana pemilu jika terbukti melakukan kampanye yang tidak sesuai aturan. “Ada unsur pidana pemilu jika mereka terus memaksakan klaim tersebut, dan kami tidak akan tinggal diam,” tegasnya.

Bawaslu Harus Bertindak

Dalam rangka menjaga iklim Pilkada yang kondusif, Asep mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk segera turun tangan. Menurutnya, Bawaslu harus aktif mengawasi setiap tindakan yang berpotensi merusak prinsip keadilan dalam pemilu.

“Bawaslu punya jaringan pengawasan hingga tingkat bawah. Mereka harus proaktif, bukan hanya mendokumentasikan kegiatan. Jangan sampai ada calon yang merasa dirugikan oleh tindakan tidak etis dari sesama calon. Asas fairness dalam pilkada harus kita utamakan,” tegas Fapet.

Ia juga menekankan pentingnya pemantauan aktivitas di media sosial, mengingat banyak calon atau tim kampanye yang memposting kegiatan terkait Pokir di sana. Asep menyebut Bawaslu seharusnya tidak perlu menunggu laporan dari masyarakat. “Sudah jelas mereka memposting di media sosial, Bawaslu harus bergerak tanpa perlu menunggu laporan resmi,” pungkas Kang Fapet.

Menyoroti pentingnya pengawasan dalam menjaga integritas Pilkada. Klaim atas program yang bersumber dari APBD, seperti Pokir, oleh calon bupati atau wakil bupati jelas melanggar etika dan aturan hukum. Oleh karena itu, Bawaslu diharapkan dapat bersikap tegas dan aktif dalam mengawasi serta menindak pelanggaran yang terjadi demi terciptanya pemilu yang adil dan berkualitas.

(De R)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *