Polemik PTSL di Desa Sirnajaya: Dugaan Penggelapan Dana oleh Oknum Kepala Dusun

Oplus_0

Polemik PTSL di Desa Sirnajaya: Dugaan Penggelapan Dana oleh Oknum Kepala Dusun

Rajadesa, Kabupaten Ciamis — Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang seharusnya menjadi solusi kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh sertifikat tanah, justru menjadi polemik di Dusun Sirnamulya, Desa Sirnajaya, Kecamatan Rajadesa. Masalah mencuat setelah terungkap dugaan penggelapan dana oleh Kepala Dusun Sirnamulya, AK, yang baru menjabat kurang lebih satu tahun.

Berdasarkan hasil rapat yang pernah digelar di balai dusun, telah disepakati bahwa setiap pengajuan PTSL dikenakan biaya sebesar Rp150.000 per bidang. Dana ini diperuntukkan untuk pembiayaan administrasi, termasuk pembelian materai dan kelengkapan dokumen. Namun, hingga saat ini, panitia PTSL mengaku belum menerima dana tersebut secara lengkap, terutama untuk pembelian materai.

Ilustrasi poto

Ketika dipertanyakan terkait keberadaan uang hasil setoran warga, AK memilih bungkam dan tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai. Dugaan pun mengarah pada penyalahgunaan dana oleh yang bersangkutan. Ironisnya, setelah kasus ini mencuat, Kepala Dusun tersebut jarang hadir di kantor, bahkan seringkali sulit ditemui saat dibutuhkan.

Penarikan Dana Ganda dan Kebingungan Para RT

Permasalahan semakin pelik ketika diketahui bahwa AK secara sepihak juga melakukan penarikan dana dari warga tanpa sepengetahuan para Ketua RT. Hal ini menyebabkan kebingungan di kalangan RT, karena penarikan resmi seharusnya dilakukan melalui mereka sesuai mekanisme yang telah disepakati.

Setelah dilakukan rekapitulasi oleh masing-masing RT dalam rapat dusun, ditemukan adanya ketidaksesuaian laporan keuangan. Diperkirakan sekitar Rp23 juta dana warga diduga digelapkan oleh Kepala Dusun AK.

Dugaan Penipuan Terhadap Warga Luar Desa

Tak hanya itu, dugaan penyalahgunaan wewenang juga melibatkan lurah Sirnajaya, AK dalam kasus serupa. Dua warga dari Desa Purwaraja, yakni Iing dan Dede Saodah, mengaku dirugikan setelah dijanjikan sertifikat tanah melalui program PTSL, padahal secara administratif mereka bukan warga Desa Sirnajaya.

Iing, warga Dusun Cihanjuang, mengaku telah menyetor uang sebesar Rp1 juta kepada lurah untuk pengurusan sertifikat atas tanahnya yang berada di Cipetungan. Namun, setelah dicek, namanya tidak tercatat dalam daftar pengajuan resmi ke panitia PTSL. Hal serupa dialami Dede Saodah yang dimintai Rp700.000. Sebagian uang Dede memang dikembalikan setelah ia melayangkan protes keras saat pengambilan sertifikat.

Panitia Tetap Berjuang, Proses PTSL Tetap Berjalan

Meski dihantam berbagai kendala dan praktik tak terpuji, panitia PTSL Desa Sirnajaya tetap berkomitmen menyelesaikan proses pengajuan hingga keluarnya sertifikat. Namun, hingga berita ini diturunkan, beban administrasi seperti biaya materai belum tuntas akibat ulah oknum Kepala Dusun.

Situasi ini tentu menjadi tamparan keras bagi pelaksanaan program PTSL yang seharusnya menjadi jalan percepatan kepastian hukum atas tanah bagi warga. Harapan masyarakat kini tertumpu pada langkah tegas dari aparat desa dan pihak berwenang untuk menuntaskan persoalan ini secara adil dan transparan.

Masyarakat mendesak agar Kepala Dusun AK dan oknum terkait lainnya segera dimintai pertanggungjawaban. Pemerintah Desa Sirnajaya pun diharapkan bersikap tegas agar kejadian serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.

(TL)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *