Polemik Tanah di Karangsong: Saat Rumah/Lahan Menjadi Sengketa Keluarga

Indramayu – Polemik keluarga antara pasangan lansia Kadi-Narti dan Mantan Menantu (Rastiah) seta cucunya, Heryatno dan Zaki, kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, gugatan yang dilayangkan oleh Kadi-Narti terhadap Rastiah kedua cucunya terkait pengosongan rumah yang mereka tempati, memicu perdebatan dan simpang siur informasi di masyarakat.

Namun di balik kabar yang beredar, terdapat sejumlah fakta penting yang perlu diluruskan demi menjaga keutuhan informasi dan keadilan bagi semua pihak.

Awal Mula Kepemilikan Tanah

Persoalan ini bermula dari sebidang tanah di wilayah TPI Karangsong yang dibeli oleh almarhum—ayah dari Heryatno dan Zaki—sekitar tahun 2008. Semasa hidup, almarhum bekerja sebagai pelaut dan membeli tanah tersebut dari mantan kepala desa setempat seharga Rp 35 juta. Dari kwitansi yang tersimpan di kotak peninggalannya, diketahui bahwa almarhum membayar Rp 12 juta di awal, sementara sisa pembayaran dilunasi oleh orang tuanya, Kadi dan Narti.

Pembangunan rumah di atas tanah tersebut dilakukan pada tahun 2009, dengan seizin Kadi-Narti. Bahkan, menurut penuturan keluarga, almarhum dikenal sebagai anak kesayangan pasangan lansia itu. Tak heran bila cucu pertamanya, Heryatno-Zaki, juga menjadi cucu yang sangat disayang oleh kakek dan neneknya.

Hal itu diungkapkan Papi WI yang di damping Sayidi (adik sepupu) ditempat tinggal Karangsong Indramayu, Minggu (14/07/2025)

Warisan dan Usaha Keluarga yang Berlanjut

Setelah almarhum wafat, rumah tersebut dihuni oleh istri almarhum, Rastiah, bersama kedua anaknya, Heryatno dan Zaki. Mereka meneruskan usaha bakar ikan yang sebelumnya dirintis oleh almarhum semasa hidup. Usaha ini kini menjadi sumber utama penghidupan keluarga kecil tersebut.

Namun, ketegangan mulai muncul ketika Kadi-Narti menggugat agar rumah tersebut dikosongkan. Di tengah polemik ini, beredar isu bahwa almarhum bukan anak kandung dari Kadi, melainkan hanya anak dari Narti. Kabar tersebut langsung dibantah oleh Sayidi, (adik sepupu), yang menyatakan bahwa dalam dokumen kependudukan, almarhum tercatat sebagai anak sah dari pasangan Kadi-Narti. “Itu tidak benar. Secara data resmi dan keluarga, almarhum adalah anak kandung Kadi dan Narti,” tegasnya.

Insiden Truk dan Penutupan Akses Jalan

Ketegangan memuncak ketika akses jalan ke rumah Heryatno tiba-tiba tertutup akibat kiriman material berupa pasir dan tanah merah menggunakan truk. Pengiriman tersebut menghalangi akses satu-satunya ke rumah dan tempat usaha keluarga Heryatno, bahkan mengganggu aktivitas warga lain yang melintasi jalur tersebut, termasuk para nelayan yang baru pulang melaut.

Warga yang merasa terganggu pun meminta agar kendaraan truk segera dipindahkan. Heryatno yang hadir di lokasi memilih untuk tidak bersikap anarkis. Ia hanya mempertanyakan alasan penutupan akses tersebut dan meminta klarifikasi.

“Waktu itu bukan niat kami membuat keributan. Tapi kendaraan itu menghalangi jalan utama. Masyarakat yang baru pulang melaut tidak bisa lewat. Mereka lah yang meminta agar kendaraan digeser,” jelas Papi WI, tokoh masyarakat yang turut mendampingi Heryatno.

Dari Harmonis Menjadi Konflik

Sebelum konflik ini mencuat, hubungan keluarga antara Kadi-Narti dan cucu-cucunya dikenal sangat dekat. Heryatno dan Zaki bahkan disebut sebagai cucu kesayangan. Namun kini, situasi yang sebelumnya penuh kasih berubah menjadi sengketa hukum yang menyayat hati banyak pihak

Kisah ini menjadi cermin dan pengingat bagi masyarakat luas bahwa persoalan warisan/lahan dan harta keluarga adalah isu sensitif yang memerlukan kebijaksanaan, komunikasi, dan penyelesaian dengan hati yang jernih. Ketika rasa memiliki dan rasa kasih tidak berjalan beriringan, maka warisan yang sejatinya menjadi pengikat keluarga justru bisa berubah menjadi pemicu perpecahan.

(Kosim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *