Proyek Rekonstruksi Jalan Karangnunggal–Cipatujah Disorot, Pekerjaan TPT Dipertanyakan

Proyek Rekonstruksi Jalan Karangnunggal–Cipatujah Disorot, Pekerjaan TPT Dipertanyakan

Buletin News.id

TASIKMALAYA – Pelaksanaan proyek rekonstruksi Jalan Karangnunggal–Cipatujah yang berada di bawah tanggung jawab Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang melalui Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Jalan dan Jembatan (UPTPJJ) Wilayah Pelayanan V menjadi sorotan sejumlah pihak.

Proyek yang dikerjakan oleh CV Prima tersebut menuai pertanyaan terkait proses pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Beberapa pihak menilai terdapat sejumlah aspek yang perlu mendapat perhatian, terutama menyangkut ketersediaan fasilitas produksi aspal serta pekerjaan Tembok Penahan Tanah (TPT) yang saat ini tengah dikerjakan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, muncul pertanyaan mengenai kemampuan penyedia jasa dalam memenuhi kebutuhan material aspal mengingat perusahaan pelaksana beralamat di Kota Bandung, sementara lokasi pekerjaan berada di wilayah Kabupaten Tasikmalaya dengan jarak yang cukup jauh. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat penjelasan lebih lanjut guna memastikan seluruh kebutuhan pekerjaan dapat terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, pekerjaan TPT juga menjadi perhatian. Berdasarkan hasil pemantauan lapangan dan informasi yang diterima, terdapat dugaan bahwa pelaksanaan pekerjaan belum sepenuhnya sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan. Pekerjaan TPT disebut-sebut dilakukan di atas area urugan yang berada di samping saluran U-Ditch, sehingga memunculkan kekhawatiran terkait kekuatan dan daya tahan konstruksi dalam jangka panjang.

Sejumlah pihak berharap instansi terkait dapat melakukan peninjauan dan pengawasan secara lebih intensif guna memastikan kualitas serta kuantitas pekerjaan tetap sesuai dengan perencanaan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah potensi penurunan mutu pekerjaan yang dapat berdampak pada kerugian negara.

Menanggapi hal tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Yudi, memberikan klarifikasi melalui surat konfirmasi. Menurutnya, seluruh pelaksanaan pekerjaan telah mengacu pada dokumen kontrak, gambar rencana, dan spesifikasi teknis yang berlaku.

“Dimensi Tembok Penahan Tanah (TPT) dilaksanakan sesuai dengan gambar rencana, sedangkan ketebalan lantai kerja U-Ditch sebesar 10 sentimeter telah sesuai dengan spesifikasi teknis pekerjaan,” ujarnya, Tasikmalaya, Senin (8/06/2026)

Yudi juga menjelaskan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan proyek dilakukan secara berkala oleh konsultan pengawas dan menjadi bahan evaluasi dalam rapat mingguan. Apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan, pihak penyedia jasa diwajibkan untuk melakukan perbaikan sesuai rekomendasi yang diberikan.

“Pekerjaan selalu dievaluasi dalam rapat mingguan. Jika terdapat ketidaksesuaian, pihak rekanan wajib melakukan perbaikan,” tambahnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor pelaksana, CV Prima, belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan masih belum mendapatkan tanggapan sehingga informasi dari pihak perusahaan belum dapat diperoleh.

Masyarakat berharap seluruh proses pelaksanaan proyek rekonstruksi Jalan Karangnunggal–Cipatujah dapat berjalan sesuai ketentuan teknis dan administrasi yang berlaku, sehingga hasil pembangunan benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi pengguna jalan serta masyarakat sekitar.

(By/GW)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *