Serikat Petani Pasundan Kota Banjar Desak Pemkot Segera Bentuk Gugus Tugas Reforma Agraria
Buletin News.id
Kota Banjar, || Serikat Petani Pasundan (SPP) Kota Banjar mendesak Pemerintah Kota Banjar untuk segera membentuk Tim Terpadu Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) sebagai upaya mempercepat penyelesaian konflik agraria, memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah, serta mendorong pelaksanaan reforma agraria yang berkeadilan di daerah. Senin, (29/6/2026).
Desakan tersebut disampaikan Dewan Pimpinan Harian (DPH) SPP Kota Banjar, Mahardika, yang menilai hingga kini Kota Banjar belum memiliki GTRA sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Menurutnya, keberadaan GTRA merupakan instrumen penting untuk mengoordinasikan berbagai pihak dalam menyelesaikan persoalan agraria secara terpadu.
“Pembentukan GTRA sangat penting karena menjadi wadah koordinasi lintas sektor dalam penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan. Selain itu, keberadaan GTRA dapat mempercepat penataan aset dan penataan akses sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka kuasai atau manfaatkan,” kata Mahardika.
Ia menjelaskan, Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 yang ditetapkan pada 3 Oktober 2023 mengatur pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria di tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota sebagai bagian dari percepatan pelaksanaan reforma agraria. Oleh karena itu, SPP menilai pemerintah daerah perlu segera menindaklanjuti ketentuan tersebut melalui penerbitan keputusan kepala daerah mengenai pembentukan GTRA.
Menurut Mahardika, pembentukan GTRA akan memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, aparat penegak hukum, akademisi, organisasi masyarakat sipil, serta pemangku kepentingan lainnya dalam menangani berbagai persoalan agraria secara transparan, terukur, dan berkeadilan.
“Kami berharap Pemerintah Kota Banjar segera mengambil langkah konkret dengan menerbitkan keputusan kepala daerah tentang pembentukan GTRA. Dengan demikian, berbagai persoalan agraria dapat diselesaikan melalui mekanisme yang terkoordinasi dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya.
SPP Kota Banjar menyebut terdapat sejumlah wilayah yang menjadi perhatian dalam pelaksanaan reforma agraria, di antaranya kawasan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN Mandalare, kawasan Perhutani Gunungsangkur, dan Gunung Babakan. Menurut organisasi tersebut, kawasan-kawasan tersebut memerlukan penanganan secara komprehensif melalui kebijakan reforma agraria yang melibatkan seluruh instansi terkait.
Selain menjadi forum penyelesaian konflik, GTRA juga dinilai berperan dalam mengidentifikasi objek dan subjek reforma agraria, menyusun rekomendasi penyelesaian permasalahan pertanahan, serta memastikan pelaksanaan reforma agraria berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
SPP juga menilai sejumlah pemerintah daerah di Indonesia telah membentuk GTRA melalui keputusan kepala daerah sebagai implementasi Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023. Karena itu, Kota Banjar dinilai perlu segera melakukan langkah serupa agar pelaksanaan reforma agraria di daerah tidak mengalami keterlambatan.
Di akhir pernyataannya, SPP Kota Banjar berharap Pemerintah Kota Banjar membuka ruang dialog yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk organisasi petani, masyarakat, akademisi, dan instansi terkait, untuk menyusun langkah strategis pelaksanaan reforma agraria yang mengedepankan kepastian hukum, keadilan sosial, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Reforma agraria bukan hanya soal penyelesaian konflik pertanahan, tetapi juga tentang mewujudkan keadilan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, kami berharap pembentukan GTRA di Kota Banjar dapat segera direalisasikan,” kata Mahardika.
(Sandi)





