SMKN I Rajadesa Jadi Sorotan Diduga Menjalin Kerjasama dengan Pihak Konfeksi Penjualan Seragam Sekolah

SMKN 1 Rajadesa Ciamis

SMKN I Rajadesa Jadi Sorotan Diduga Menjalin Kerjasama dengan Pihak Konfeksi Penjualan Seragam Sekolah

Buletin News.Id

CIAMIS II Sorotan publik kembali mengarah ke dunia pendidikan. Kali ini, perhatian tertuju pada SMKN 1 Rajadesa yang diduga masih menjalin kerja sama dengan pihak konfeksi untuk penjualan seragam sekolah, di tengah larangan tegas dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

Larangan tersebut bukan kabar samar. Melalui Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Nomor 16739/PW.03/SEKRE, seluruh satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, dan SLB negeri dilarang melakukan penjualan seragam sekolah, buku pelajaran, maupun lembar kerja siswa (LKS). Substansinya jelas: sekolah tidak boleh menjadi ruang transaksi komersial yang membebani peserta didik dan orang tua.

Namun berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, pihak sekolah disebut masih bekerja sama dengan pengusaha konfeksi berinisial E untuk penyediaan dan penjualan seragam, termasuk batik, danlainnya. Sejumlah tokoh masyarakat menilai praktik tersebut mencerminkan sikap abai terhadap regulasi pemerintah.

“Kalau aturannya sudah jelas melarang, kenapa masih dijalankan? Ini terkesan seperti mencari keuntungan di balik kebutuhan siswa,” ujar salah satu tokoh yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Sorotan juga datang dari internal sekolah. Salah satu anggota komite mengaku tidak mengetahui adanya kerja sama tersebut. Ia menegaskan bahwa sejak awal komite telah berkomitmen mengikuti aturan pemerintah dan bahkan dalam rapat tahun ajaran baru bersama orang tua murid telah disampaikan bahwa urusan seragam dan atribut dipersilakan dibeli di luar sekolah.

“Kami tidak tahu ada kerja sama dengan pengusaha konfeksi. Dalam rapat dengan orang tua murid sudah ditegaskan sekolah tidak menjual seragam maupun atribut. Kalau sekarang ada penjualan batik, wearpack, dan lainnya, kami tidak diajak berunding,” ungkapnya.

Menurutnya, setelah dilakukan pengecekan internal, praktik tersebut memang terjadi. Bahkan disebutkan ada beberapa petugas sekolah yang sempat menolak ditugaskan mengurus administrasi terkait penjualan tersebut.

Kritik lebih keras dilontarkan oleh Lanskif  Gunawan dari lembaga analisis kebijakan publik Kabupaten Ciamis. Ia mengecam dugaan praktik tersebut dan menilai kepala sekolah semestinya menjadi teladan dalam kepatuhan terhadap regulasi.

“Kepala sekolah harus patuh pada aturan yang sudah diserukan pemerintah. Jangan sampai kepentingan ekonomi mengalahkan integritas. Jika memang terbukti masih berjualan di sekolah, kami siap melaporkan ke pihak terkait agar ada sanksi tegas,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala SMKN 1 Rajadesa, Suryana, M.Pd, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak memberikan penjelasan rinci. Ia membalas singkat, Iya bentar, lagi ada kegiatan (Oh muhun kedap nya nuju aya kegiatan heula). “Ini mah harus ketemu di darat mas, penjelasannya… dan saya memang tidak menjual batik.” Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari pihak sekolah. Upaya konfirmasi kepada humas sekolah juga belum membuahkan hasil.

Kasus ini membuka kembali pertanyaan lama tentang batas antara kebutuhan sekolah dan potensi komersialisasi pendidikan. Regulasi dibuat bukan tanpa alasan. Ia lahir dari realitas bahwa beban biaya pendidikan kerap menjadi tekanan tersendiri bagi keluarga.

Di tengah upaya pemerintah memperkuat akses dan keadilan pendidikan, setiap dugaan pelanggaran kebijakan seharusnya ditanggapi secara transparan dan akuntabel. Pendidikan bukan pasar. Ia adalah ruang pembentukan karakter, tempat aturan mestinya ditegakkan bukan ditawar.

(A/N)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *