Diduga Berkedok Program Cetak Sawah, Aktivitas Galian C di Gantar Kembali Beroperasi Meski Izin Belum Terbit

Diduga Berkedok Program Cetak Sawah, Aktivitas Galian C di Gantar Kembali Beroperasi Meski Izin Belum Terbit

Buletin News.id

Indramayu || Aktivitas galian C yang diduga berkedok program pencetakan sawah baru kembali beroperasi di Desa Mekarwaru, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu. Padahal, beberapa bulan sebelumnya aktivitas serupa diketahui telah dihentikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Praktik tersebut menuai sorotan karena diduga tidak hanya melanggar ketentuan perizinan, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, hingga kerusakan infrastruktur di sekitar lokasi.

Berdasarkan hasil penelusuran, aktivitas galian masih berlangsung meski rekomendasi dan izin dari pemerintah daerah disebut belum diterbitkan. Modus yang digunakan diduga dengan mengatasnamakan program pencetakan sawah baru. Namun, material tanah hasil galian diduga diperjualbelikan untuk kepentingan komersial.

Ketua DPC Ikatan Media Online Indonesia (IMOI) Kabupaten Indramayu, Taufik, bersama sejumlah jurnalis melakukan investigasi terkait legalitas kegiatan tersebut. Pada Selasa (7/7/2026), mereka mendatangi Kantor Desa Mekarwaru untuk mengonfirmasi dokumen permohonan kegiatan cetak sawah yang ditujukan kepada Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Indramayu.

Dalam keterangannya, Kuwu Desa Mekarwaru, Edi Sukandi, S.E., membenarkan adanya surat permohonan bernomor 400.141/316/Sekret tertanggal 11 Mei 2026. Dalam dokumen tersebut, Budi Raharjo tercantum sebagai Penanggung Jawab Teknis Pelaksana dengan alamat di Desa Kalijati Barat, Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang.

Edi menjelaskan, usulan tersebut dilengkapi administrasi berupa 15 Sertifikat Hak Milik (SHM), dua Akta Jual Beli (AJB), fotokopi KTP para pemilik lahan, serta keterangan bahwa lahan berstatus clear and clean, bukan kawasan hutan lindung dan tidak sedang bersengketa.

“Surat tersebut juga kami ajukan kepada Bupati Indramayu pada 1 Juli 2026 sebagai bagian dari proses perizinan kegiatan pencetakan sawah untuk mendukung program ketahanan pangan,” ujar Edi.

Meski demikian, Edi mengaku telah mengimbau pihak pelaksana agar menghentikan seluruh aktivitas di lapangan hingga rekomendasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Indramayu diterbitkan.

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Budi Raharjo menyatakan bahwa seluruh proses perizinan masih berlangsung.

“Perizinan sedang saya urus, Pak. Saya juga sekarang sedang meeting di DKPP. Rekomendasinya masih dalam proses,” tulisnya.

Namun, hasil penelusuran IMOI di Kantor DKPP Kabupaten Indramayu pada Rabu (8/7/2026) justru menunjukkan fakta berbeda. Rombongan diterima Kepala Bidang Tanaman Pangan, Puryanto, yang mewakili Kepala DKPP karena sedang bertugas di Jakarta.

“Saya sudah melihat buku registrasi surat masuk DKPP. Tidak ada surat permohonan kegiatan cetak sawah yang masuk sejak 11 Mei 2026 hingga hari ini,” kata Puryanto.

Ia menegaskan bahwa setiap surat yang diterima DKPP wajib melalui proses registrasi di bagian resepsionis sebelum diproses lebih lanjut.

Investigasi kemudian berlanjut pada Kamis (9/7/2026) dengan mendatangi Kantor Kecamatan Gantar. Sekretaris Kecamatan Gantar, Eka Tirta Utama, mengaku terkejut setelah mengetahui adanya surat permohonan dari Desa Mekarwaru yang ditujukan kepada DKPP tanpa tembusan kepada pihak kecamatan.

“Surat ini menggunakan kop resmi desa, tetapi kenapa pihak kecamatan tidak diberikan tembusan? Ini menjadi tanda tanya bagi kami,” ujarnya.

Eka juga mengaku heran mengapa aktivitas di lapangan sudah berjalan sementara rekomendasi dari pemerintah belum diterbitkan.

“Terkait prosedur administrasi surat tersebut akan kami dalami. Apabila ditemukan adanya kekeliruan atau pelanggaran prosedur, tentu akan dilakukan pembinaan bahkan dimungkinkan diberikan teguran keras,” tegasnya.

Menanggapi hasil investigasi tersebut, Ketua DPC IMOI Kabupaten Indramayu, Taufik, menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses perizinan hingga tuntas.

“Kami akan menunggu realisasi proses perizinannya. Namun kami menilai proses penerbitan izin tidak semudah itu, apalagi ada surat edaran Gubernur Jawa Barat yang memperketat pemberian izin kegiatan semacam ini. Selain itu, kami juga akan menelusuri kebenaran surat permohonan izin cetak sawah yang disebut telah diajukan kepada Bupati Indramayu,” kata Taufik.

Hingga berita ini diturunkan, aktivitas galian di lokasi masih dilaporkan berlangsung. Aparat penegak hukum maupun instansi terkait diharapkan segera melakukan verifikasi terhadap legalitas kegiatan tersebut guna memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan program pencetakan sawah sebagai kedok aktivitas pertambangan.

(Kosim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *