Videotron PT Netlink World Indonesia di Bundaran Mangga Indramayu Disorot : Diduga Belum Berizin dan Tak Sesuai Spek, AMKI Siap Layangkan Somasi

Videotron PT Netlink World Indonesia di Bundaran Mangga Indramayu Disorot : Diduga Belum Berizin dan Tak Sesuai Spek, AMKI Siap Layangkan Somasi

Buletin News.id

Indramayu ||  Keberadaan reklame videotron milik PT Netlink World Indonesia di persimpangan Bundaran Mangga, tepatnya di atas Pos Jaga Lalu Lintas Polres Indramayu, menuai sorotan tajam masyarakat. Reklame yang berada di kawasan strategis lalu lintas tersebut dipersoalkan karena diduga belum mengantongi izin, tidak sesuai spesifikasi teknis (spek), serta dikhawatirkan membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Persoalan ini bukan sekadar menyangkut legalitas pemasangan reklame. Posisi konstruksi yang berada di atas pos penjagaan lalu lintas turut memunculkan pertanyaan mengenai kelayakan struktur, kekuatan rangka, hingga potensi risiko apabila terjadi kegagalan konstruksi.

Sejumlah warga menyampaikan keberatan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indramayu, R.M. Wahyu Adhiwujaya. Mereka meminta pemerintah tidak tinggal diam dan segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas serta kondisi teknis videotron tersebut.

DPMPTSP: Jika Tak Sesuai Prosedur, Izin Tidak Diterbitkan

Menanggapi keluhan tersebut, Wahyu menegaskan bahwa pihaknya akan memeriksa kelengkapan perizinan dan memastikan pemasangan reklame sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami dari DPMPTSP akan terus melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan izin serta memastikan pemasangan reklame tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika kami lihat tidak sesuai prosedur dan tidak sesuai spek, perizinan tidak akan kami keluarkan,” ujar Wahyu.

Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa aspek administrasi dan kesesuaian teknis harus menjadi perhatian sebelum izin diterbitkan. Namun, kepastian mengenai status perizinan videotron di Bundaran Mangga masih menunggu hasil pemeriksaan dari instansi berwenang.

Satpol PP Siapkan Langkah Tegas, Penyegelan Jadi Opsi

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Indramayu, Opik Hidayat, mengaku baru mengetahui adanya laporan mengenai reklame videotron yang diduga belum berizin dan dikeluhkan karena penempatannya.

Opik menyatakan persoalan tersebut akan dibahas bersama tim terkait. Pemeriksaan langsung di lapangan diperlukan untuk memastikan kondisi faktual, status perizinan, serta langkah penegakan aturan yang dapat dilakukan.

“Hal ini akan kami rapatkan dengan tim. Kalau di lapangan kenyataannya memang tidak berizin, reklame PT Netlink World Indonesia akan kami tindak tegas berupa penyegelan,” tegas Opik.

Pernyataan tersebut menempatkan hasil pemeriksaan lapangan sebagai penentu langkah selanjutnya. Publik kini menantikan apakah pemerintah daerah akan segera melakukan pengecekan dan menyampaikan hasilnya secara terbuka.

Vendor Sebut Akan Ada Perbaikan

Di sisi lain, Aan, yang disebut sebagai pihak vendor PT Netlink World Indonesia, menyampaikan bahwa pemasangan reklame tersebut akan diperbaiki menyusul persoalan yang menjadi sorotan masyarakat.

Namun, belum ada penjelasan terperinci mengenai bentuk perbaikan yang dimaksud, termasuk apakah perbaikan menyangkut konstruksi rangka, penyesuaian spesifikasi teknis, atau aspek lain dari pemasangan reklame.

Karena itu, rencana perbaikan tersebut masih perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan teknis yang objektif. Perbaikan fisik semata juga tidak serta-merta menjawab persoalan legalitas apabila persyaratan perizinan memang belum terpenuhi.

Divisi Hukum AMKI Soroti Risiko Keselamatan

Sorotan lebih keras datang dari Divisi Hukum AMKI Indramayu, Suroso, S.H. Ia mengaku prihatin melihat konstruksi videotron yang dipasang tepat di atas Pos Jaga Lalu Lintas.

Menurut Suroso, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut keselamatan petugas yang berjaga maupun masyarakat yang melintas. Ia mengkhawatirkan kemungkinan rangka reklame terlepas atau roboh apabila konstruksinya tidak memenuhi persyaratan teknis.

Risiko tersebut, menurutnya, perlu diperiksa secara profesional, terlebih kawasan Bundaran Mangga merupakan persimpangan yang dilalui beragam kendaraan, termasuk kendaraan besar pengangkut bahan bakar minyak maupun gas.

“Kami sangat menyayangkan pemasangan videotron tersebut. Sebelumnya, pekerjaan konstruksi di bawah dikeluhkan mengganggu pengguna jalan, sekarang reklame justru dipasang di atas pos jaga lalu lintas. Jika benar tidak berizin dan tidak sesuai spek, ini tidak boleh dianggap persoalan sepele,” ujar Suroso.

Ia juga menyampaikan keberatan terhadap pihak-pihak yang disebut terlibat dalam pekerjaan tersebut. AMKI Indramayu, kata dia, tengah mempertimbangkan langkah organisasi berupa pemberian sanksi internal dan pelayangan somasi.

“Bagaimana masyarakat bisa merasa nyaman jika persoalan seperti ini tidak segera dituntaskan? Kami dari AMKI akan menyiapkan langkah tegas, termasuk somasi, agar persoalan ini mendapat perhatian dan ditangani sesuai ketentuan,” tegasnya.

Pernyataan tersebut merupakan sikap pihak AMKI. Adapun dugaan pelanggaran perizinan dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis tetap perlu dibuktikan melalui pemeriksaan instansi berwenang.

Keselamatan Publik Jangan Menunggu Insiden

Persoalan videotron Bundaran Mangga kini mengarah pada satu pertanyaan mendasar: apakah konstruksi reklame tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan dan keselamatan?

Kekhawatiran mengenai kemungkinan rangka roboh tidak dapat dijadikan kesimpulan bahwa konstruksi pasti membahayakan. Namun, lokasi pemasangan yang berada di atas pos penjagaan lalu lintas dan berdekatan dengan arus kendaraan membuat pemeriksaan teknis menjadi penting untuk memastikan tidak ada risiko yang diabaikan.

Pemeriksaan idealnya mencakup dokumen perizinan, kesesuaian spesifikasi konstruksi, kekuatan rangka dan sambungan, serta aspek keselamatan di sekitar lokasi. Jika ditemukan kondisi yang berpotensi membahayakan, instansi berwenang perlu mempertimbangkan langkah pengamanan sesuai prosedur.

Perhatian juga diarahkan kepada Kapolres Indramayu, AKBP Prianggo P.M., S.I.K., M.Si., agar aspek keselamatan di sekitar Pos Jaga Lalu Lintas turut menjadi perhatian sesuai kewenangannya.

Bagi masyarakat, yang dibutuhkan bukan sekadar pernyataan akan melakukan pemeriksaan atau janji perbaikan, melainkan kepastian bahwa setiap pemasangan reklame di ruang publik telah memenuhi aturan dan tidak mengorbankan keselamatan.

Publik Menunggu Transparansi Pemerintah

Kasus ini menjadi ujian bagi keseriusan Pemerintah Kabupaten Indramayu dalam menegakkan aturan reklame secara konsisten. Apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan berdasarkan bukti, ketentuan yang berlaku, dan kewenangan masing-masing instansi.

Di sisi lain, pihak PT Netlink World Indonesia juga perlu memberikan penjelasan mengenai status perizinan, spesifikasi konstruksi, serta langkah perbaikan yang dijanjikan agar persoalan tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan.

Hingga berita ini disusun, status izin reklame videotron tersebut belum dipastikan melalui hasil pemeriksaan resmi yang disampaikan kepada publik. Belum ada pula keterangan teknis terverifikasi yang dapat memastikan apakah konstruksinya telah memenuhi seluruh persyaratan keselamatan.

Masyarakat kini menunggu tindak lanjut konkret dari DPMPTSP, Satpol PP, dan instansi teknis terkait. Sebab, ketika sebuah konstruksi berdiri di ruang publik, kepatuhan terhadap aturan dan jaminan keselamatan bukanlah pilihan, melainkan kewajiban.

Catatan redaksi: Konfirmasi lanjutan kepada PT Netlink World Indonesia, termasuk pihak vendor yang disebut dalam pemberitaan, perlu dilakukan untuk memperoleh penjelasan mengenai status izin, spesifikasi konstruksi, dan rencana perbaikan. Hak jawab para pihak tetap terbuka demi pemberitaan yang berimbang dan akurat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *