Dugaan Ketidaktransparanan Pengadaan Baja Ringan di SDN 3 Nagarajaya Disorot, Anggota P2SP Mengaku Tak Dilibatkan
Buletin News.id
CIAMIS || Pelaksanaan pembangunan di SDN 3 Nagarajaya, Desa Nagarajaya Kecamatan Panawangan Kabupaten Ciamis, menjadi sorotan menyusul munculnya keluhan mengenai transparansi pengadaan material bangunan, khususnya baja ringan dan kusen. Persoalan ini mencuat setelah salah seorang anggota Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) mengaku tidak dilibatkan dalam proses pengadaan material untuk kegiatan pembangunan di sekolah tersebut.
Anggota P2SP yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan itu mengungkapkan bahwa dirinya tidak mengetahui secara rinci proses pembelian material, mulai dari jenis barang yang dibeli hingga pihak penyedia yang memasok kebutuhan pembangunan.
Keluhan tersebut, menurut penuturannya, muncul pada awal Oktober ketika dirinya berkonsultasi ke SMPN 1 Nagara Pageuh yang saat itu juga melaksanakan program revitalisasi.
“Saya sebenarnya bagian apa kalau diakui sebagai anggota P2SP? Seharusnya saya sedikit banyak diajak untuk mengetahui bersama-sama apa saja yang dibeli dan dari mana pengadaan bahan baja ringan itu,” ungkapnya.
Ia mengaku telah menanyakan proses pembelian material kepada kepala sekolah. Namun, jawaban yang diterimanya dinilai belum memberikan penjelasan terperinci mengenai mekanisme pengadaan tersebut.
“Kalau ditanya, kepala sekolah menjawab, ‘Sudah saya belanja, Pak.’ Makanya saya ingin mengetahui bagaimana pelaksanaan pembangunan di sekolah lain,” tuturnya.
Menurut dia, pengalaman berkonsultasi di sekolah lain memberikan gambaran mengenai pentingnya keterbukaan antara pelaksana pembangunan dan unsur P2SP maupun komite sekolah.

Transparansi Pengadaan Jadi Sorotan
Persoalan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana anggota P2SP dilibatkan dalam pelaksanaan pembangunan, terutama dalam proses pengadaan material yang menjadi bagian penting dari pekerjaan fisik sekolah.
Keterlibatan unsur terkait dan keterbukaan informasi mengenai pengadaan menjadi aspek yang perlu diklarifikasi agar pelaksanaan pembangunan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan program.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan lengkap mengenai mekanisme pembelian baja ringan dan kusen di SDN 3 Nagarajaya, termasuk dokumen pengadaan, identitas penyedia, serta penjelasan pihak sekolah mengenai pembagian tugas dan kewenangan anggota P2SP.
Sementara itu, warga di lingkungan sekolah berharap pembangunan berjalan sesuai rencana dan memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.
Mereka juga berharap pelaksanaan pekerjaan tidak menimbulkan persoalan baru, termasuk apabila terdapat pihak dari luar lingkungan setempat yang terlibat dalam proses pengadaan.
Harapan tersebut perlu ditempatkan dalam kerangka pelaksanaan pembangunan yang transparan, profesional, dan sesuai aturan, tanpa mengesampingkan hak pihak mana pun untuk terlibat sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Nama LN Muncul dalam Persoalan Transaksi Baja Ringan
Di tengah sorotan tersebut, nama LN selaku Kepala Sekolah di Rajadesa turut disebut dalam persoalan transaksi pengadaan baja ringan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, LN diduga menjadi perantara Kepala SDN 3 Nagarajaya berinisial IS dalam transaksi baja ringan dengan seorang pengusaha asal Kota Banjar.
Pengusaha tersebut dikabarkan merasa dirugikan hingga melaporkan persoalan itu kepada pihak berwajib. Namun, rincian transaksi, bentuk kerugian, serta perkembangan penanganan laporan tersebut masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut.
Upaya menghubungi LN melalui sambungan telepon belum membuahkan hasil. Hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan keterangan mengenai dugaan keterlibatannya dalam transaksi tersebut.
Dengan demikian, dugaan penipuan maupun bentuk pelanggaran lainnya belum dapat disimpulkan dan perlu menunggu hasil klarifikasi serta proses penanganan oleh pihak berwenang.
Ketua PGRI Rajadesa Akan Melakukan Klarifikasi
Terpisah, Ketua PGRI Kecamatan Rajadesa, Iis Kurnia Gandari, memberikan tanggapan terkait informasi yang mengaitkan LN dengan persoalan pengadaan baja ringan serta dugaan pengondisian pekerjaan di dua SMP di wilayah Rajadesa.
Ia menyatakan belum mengetahui secara pasti mengenai dugaan pengondisian yang disebut dalam pemberitaan media. Menurutnya, informasi tersebut perlu diperiksa lebih lanjut dengan meminta keterangan langsung dari pihak sekolah yang disebutkan.
“Saya akan mengecek kepada para kepala SMP yang disebutkan dalam pemberitaan yang saya baca. Sepengetahuan saya, sekolah-sekolah SMP di Rajadesa saat ini tidak sedang memiliki pekerjaan seperti yang diberitakan,” ujarnya.
Ia juga menanggapi informasi mengenai dugaan penggunaan nama kepala SMP untuk memfasilitasi pengadaan baja ringan serta permintaan fee di awal transaksi. Menurutnya, informasi tersebut akan diklarifikasi terlebih dahulu kepada pihak sekolah terkait.
Keterangan tersebut masih sebatas rencana klarifikasi. Belum ada hasil pemeriksaan yang dapat memastikan benar atau tidaknya dugaan yang beredar.
Muncul Kekhawatiran Soal Batas Kewenangan
Di wilayah Rajadesa, seorang rekan LN juga menyampaikan kekhawatiran apabila persoalan yang terjadi di wilayah lain justru menyeret pihak-pihak yang tidak berkaitan langsung.
Ia mengingatkan agar setiap pihak memahami batas kewenangan dan tanggung jawab masing-masing sehingga tugas utama tidak terbengkalai akibat persoalan di luar wilayah kerjanya.
Meski demikian, keterlibatan seseorang dalam persoalan yang sedang disorot publik tetap harus didasarkan pada fakta dan bukti yang dapat diverifikasi, bukan semata-mata hubungan pertemanan, pekerjaan, ataupun asal wilayah.
Klarifikasi dan Keterbukaan Masih Diperlukan
Sejumlah persoalan yang muncul dalam pelaksanaan pembangunan SDN 3 Nagarajaya masih membutuhkan penjelasan dari pihak-pihak terkait. Mulai dari keluhan anggota P2SP mengenai keterlibatannya dalam pengadaan material, keterangan pihak sekolah, hingga dugaan kerugian pengusaha dalam transaksi baja ringan.
Konfirmasi dari kepala SDN 3 Nagarajaya berinisial IS, ketua P2SP, LN, serta pihak pengusaha yang mengaku dirugikan diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai persoalan tersebut.
Selain itu, apabila laporan kepada pihak berwajib telah diterima, perkembangan penanganan perkara juga perlu dikonfirmasi kepada instansi berwenang.
Publik berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai pelaksanaan pembangunan fasilitas pendidikan. Namun, prinsip keberimbangan tetap harus dijaga agar setiap pihak memperoleh kesempatan yang sama untuk menjelaskan posisinya.
Hingga berita ini diterbitkan, sejumlah pertanyaan mengenai mekanisme pengadaan material, hubungan para pihak dalam transaksi baja ringan, serta kebenaran dugaan yang beredar masih menunggu klarifikasi lebih lanjut.
(Li2)





