Videotron Simpang Lima Indramayu Disorot : PBG Belum Jelas, Atas Dasar Apa Kontruksi Berdiri?

Oplus_131072

Videotron Simpang Lima Indramayu Disorot : PBG Belum Jelas, Atas Dasar Apa Kontruksi Berdiri?

Buletin News.id

INDRAMAYU || Pemasangan videotron milik PT Netlink World Indonesia di kawasan Simpang Lima atau Bundaran Mangga, Kabupaten Indramayu, kembali memunculkan pertanyaan mengenai kepastian perizinan. Konstruksi yang telah berdiri di lokasi itu menjadi sorotan setelah muncul informasi bahwa proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum tuntas, sementara pemerintah menyebut lokasi berada dalam kewenangan pemerintah pusat karena terletak di ruas jalan nasional.

Persoalannya bukan semata-mata siapa yang berwenang menerbitkan izin. Hal mendasar yang perlu dijelaskan ialah dokumen apa yang menjadi dasar pembangunan videotron, siapa yang menerbitkannya, dan apakah seluruh persyaratan yang diwajibkan telah dipenuhi sebelum konstruksi dilaksanakan.

Hingga kini, status setiap dokumen perizinan perlu dipastikan melalui keterangan resmi dan pemeriksaan dokumen dari instansi berwenang.

Satpol PP Sempat Menyatakan Akan Melakukan Pengecekan 

Persoalan videotron tersebut sebelumnya telah mendapat perhatian Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indramayu.

Pada 16 Oktober 2026, Kepala Satpol PP Indramayu, Opik Hidayat, menyatakan pihaknya menerima laporan mengenai reklame yang disebut belum mengantongi izin. Satpol PP, menurut keterangan saat itu, akan melakukan pengecekan dan koordinasi dengan instansi terkait.

Perkembangan berikutnya, pada 20 Oktober 2026, Tim Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) bersama instansi terkait disebut telah melakukan pemeriksaan serta memanggil pihak pelaksana atau vendor untuk memberikan klarifikasi.

Pemeriksaan tersebut mencakup aspek legalitas, spesifikasi teknis, tata ruang, dan zonasi.

Namun, hasil akhir pemeriksaan itu masih perlu diperjelas kepada publik. Apakah seluruh dokumen telah dinyatakan lengkap? Apakah ditemukan persyaratan yang belum terpenuhi? Atau masih ada tahapan administrasi yang menunggu penyelesaian?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting agar informasi mengenai proses pengawasan tidak berhenti pada pernyataan bahwa pemeriksaan telah dilakukan.

Disebut Berada Dalam Kewenangan Pusat, Tetapi status PBG Perlu di Perjelas 

Dalam penjelasan berikutnya, Plt. Kasat Pol PP Indramayu, Opik Hidayat, menyebut berdasarkan hasil rapat tim perizinan, lokasi videotron berada dalam wilayah kewenangan pemerintah pusat karena terletak di ruas jalan nasional.

Opik juga menyampaikan bahwa pihak terkait disebut telah mengantongi izin dasar.

Penjelasan itu menjadi bagian penting untuk memahami persoalan. Namun, istilah izin dasar masih memerlukan penjabaran yang spesifik agar tidak menimbulkan penafsiran berbeda.

Izin dasar yang dimaksud berupa dokumen apa? Apakah berupa persetujuan pemanfaatan bagian jalan, rekomendasi teknis penyelenggara jalan, atau dokumen perizinan lainnya? Siapa penerbitnya, kapan diterbitkan, dan apa saja kegiatan yang diizinkan dalam dokumen tersebut?

Lebih jauh, apakah dokumen itu juga menjadi dasar yang cukup untuk melaksanakan pembangunan konstruksi videotron, atau masih ada persyaratan lain yang harus dipenuhi?

Tanpa penjelasan mengenai jenis dan ruang lingkup dokumen tersebut, pernyataan bahwa izin dasar telah dimiliki belum cukup untuk menjawab seluruh pertanyaan mengenai legalitas konstruksi.

Izin Pemanfaatan Jalan tidak Serta Merta Menjawab Persoalan  PBG

Pemanfaatan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan memiliki mekanisme tersendiri, termasuk untuk kegiatan pemasangan media iklan atau bangun-bangunan tertentu. Apabila lokasi videotron benar berada di ruas jalan nasional, kewenangan penyelenggara jalan dan persetujuan pemanfaatan ruang jalan memang harus diperhitungkan.

Namun, aspek pemanfaatan jalan perlu dibedakan dari persyaratan bangunan gedung.

Dalam kerangka regulasi bangunan gedung, PBG merupakan persetujuan yang diperlukan sebelum pelaksanaan konstruksi bangunan gedung. Penerapan ketentuan tersebut terhadap videotron ini perlu ditelaah berdasarkan karakter konstruksi, fungsi bangunan, ketentuan teknis yang berlaku, serta dokumen yang telah dimiliki pemrakarsa.

Karena itu, status jalan nasional tidak dengan sendirinya menghapus kebutuhan untuk memeriksa persyaratan bangunan yang relevan. Sebaliknya, informasi bahwa PBG belum terbit juga tidak cukup untuk langsung menyimpulkan telah terjadi pelanggaran tanpa memeriksa klasifikasi konstruksi, ketentuan yang berlaku, dan dokumen terkait.

Di sinilah pemerintah perlu memberikan penjelasan yang terukur: mana kewenangan penyelenggara jalan, mana kewenangan instansi bangunan gedung, dan bagaimana hubungan kedua proses tersebut dalam kasus videotron Simpang Lima.

Kejelasan itu dibutuhkan agar persoalan tidak berhenti pada perdebatan kewenangan antarlembaga, sementara pertanyaan mengenai dasar pelaksanaan konstruksi belum terjawab.

DPMPTSP Perlu Menjelaskan Status Pemeriksaan 

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Indramayu sebelumnya juga disebut masih melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan perizinan dan kesesuaian pemasangan reklame tersebut.

Perkembangan pemeriksaan itu perlu diperjelas melalui keterangan resmi. Apakah pemeriksaan masih berlangsung, telah selesai, atau masih menunggu dokumen dari pihak perusahaan?

Jika prosesnya masih berjalan, instansi terkait perlu menjelaskan aspek apa yang sedang diverifikasi. Jika telah selesai, publik patut mengetahui hasilnya, termasuk dokumen yang telah dinyatakan memenuhi ketentuan dan persyaratan yang masih perlu ditindaklanjuti, apabila ada.

Transparansi bukan berarti membuka seluruh informasi yang dikecualikan oleh hukum. Namun, status perizinan, dasar kewenangan, serta hasil pengawasan yang dapat diakses publik semestinya dijelaskan secara proporsional.

Praktisi Hukum : Jangan Hanya Bertumpu Pada Satu Dokumen 

Praktisi hukum Dedi Adid Prayoga, S.H., menilai persoalan tersebut perlu ditelaah berdasarkan keseluruhan dokumen perizinan, bukan hanya dengan merujuk pada satu jenis izin.

Menurutnya, apabila benar PBG yang diwajibkan belum diterbitkan sementara konstruksi telah dilaksanakan, perlu diperiksa terlebih dahulu dasar hukum pembangunan tersebut dan dokumen apa saja yang telah dimiliki pemrakarsa.

Ia juga menilai status jalan nasional merupakan aspek penting karena berkaitan dengan kewenangan penyelenggara jalan. Meski demikian, persoalan kewenangan tersebut perlu dipisahkan dari pertanyaan mengenai pemenuhan persyaratan bangunan atau konstruksi.

Prinsip yang perlu dikedepankan, menurut pandangan hukum tersebut, ialah pemeriksaan dokumen secara menyeluruh agar tidak muncul kesimpulan sepihak.

“Yang harus dilihat bukan hanya ada atau tidak ada izin, tetapi izin yang mana, untuk kepentingan apa, diterbitkan oleh siapa, dan apakah seluruh persyaratan sebelum konstruksi telah dipenuhi,” demikian pokok pandangan hukum yang disampaikan.

Pandangan tersebut menegaskan pentingnya pembuktian administratif. Namun, penentuan apakah terdapat pelanggaran tetap harus didasarkan pada dokumen resmi, ketentuan hukum yang relevan, dan hasil pemeriksaan instansi berwenang.

AMKI Indramayu dan Potensi Pendapatan Daerah

Persoalan videotron ini juga berkaitan dengan kepentingan pendapatan asli daerah (PAD), sepanjang penyelenggaraan reklame tersebut memenuhi kriteria sebagai objek pajak atau kewajiban daerah lainnya berdasarkan peraturan yang berlaku.

AMKI Indramayu turut menyoroti persoalan ini dan mendorong agar aspek administrasi serta potensi kontribusinya terhadap pendapatan daerah mendapat perhatian.

Namun, potensi PAD perlu ditempatkan secara tepat. Kewajiban pajak daerah, izin pemanfaatan jalan nasional, dan persetujuan bangunan merupakan aspek yang berbeda. Pemenuhan satu kewajiban tidak otomatis membuktikan bahwa kewajiban lainnya telah dipenuhi.

Karena itu, pemerintah daerah perlu menjelaskan apakah pemasangan videotron tersebut telah terdata dalam administrasi reklame daerah, bagaimana status kewajiban perpajakannya jika memang menjadi objek pajak daerah, serta instansi mana yang bertanggung jawab atas setiap aspek pengawasan.

Dengan penjelasan tersebut, publik dapat menilai persoalan berdasarkan fakta administratif, bukan dugaan mengenai sikap atau motif pihak tertentu.

Tujuh Dokumen dan Aspek yang Perlu Diklarifikasi 

Untuk memperoleh gambaran yang utuh, terdapat sejumlah dokumen dan aspek yang perlu dikonfirmasi kepada PT Netlink World Indonesia maupun instansi terkait:

  1. Persetujuan pemanfaatan bagian jalan nasional, termasuk jenis dokumen, penerbit, masa berlaku, serta ruang lingkup pemanfaatannya.
  2. Status PBG, meliputi apakah persyaratan tersebut berlaku bagi konstruksi yang dimaksud, status permohonan, dan apakah persetujuan telah diterbitkan.
  3. Dokumen teknis konstruksi, termasuk perencanaan, spesifikasi, dan pemenuhan persyaratan keselamatan yang relevan.
  4. Persetujuan atau rekomendasi penyelenggara jalan, termasuk kesesuaian penempatan konstruksi dengan ketentuan teknis jalan nasional.
  5. Kesesuaian tata ruang dan ketentuan reklame, sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku.
  6. Legalitas penyelenggaraan reklame dan kewajiban perpajakan, termasuk status kewajiban daerah apabila reklame tersebut menjadi objek pajak.
  7. Hasil pemeriksaan dan pengawasan, termasuk tindak lanjut dari Satpol PP, DPMPTSP, tim Wasdal, serta instansi teknis terkait.

Klarifikasi terhadap dokumen-dokumen tersebut tidak dimaksudkan untuk mengasumsikan adanya pelanggaran. Tujuannya adalah memastikan bahwa setiap aspek perizinan diperiksa oleh instansi yang berwenang dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.

Keselamatan Lalulintas Juga Menjadi Kepentingan Publik 

Lokasi videotron berada di kawasan Simpang Lima/Bundaran Mangga, yang merupakan persimpangan dengan aktivitas lalu lintas. Karena itu, selain legalitas administrasi, aspek keselamatan konstruksi dan pengguna jalan juga tidak boleh diabaikan.

Pemeriksaan perlu memastikan bahwa penempatan, struktur penyangga, serta aspek teknis lain yang relevan telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Jika karakteristik layar digital berpotensi memengaruhi perhatian pengendara atau visibilitas lalu lintas, aspek tersebut juga perlu dinilai oleh instansi teknis yang berwenang.

Legalitas dan keselamatan merupakan dua hal yang sama-sama penting. Keduanya perlu dibuktikan melalui dokumen dan pemeriksaan, bukan sekadar diasumsikan dari keberadaan konstruksi atau pernyataan bahwa izin tertentu telah dimiliki.

Pemerintah Perlu Memberikan Jawaban Berbasis Dokumen

Polemik videotron Simpang Lima kini bermuara pada persoalan yang mendasar: bagaimana status seluruh persyaratan administrasi dan teknisnya?

Jika dokumen yang diwajibkan telah lengkap, pemerintah dan pihak perusahaan perlu menjelaskan dasar perizinannya secara transparan agar tidak berkembang spekulasi di tengah masyarakat.

Sebaliknya, apabila masih terdapat persyaratan yang belum dipenuhi, instansi berwenang perlu menerangkan statusnya, ketentuan yang menjadi dasar penilaian, serta langkah tindak lanjut sesuai hukum.

Dengan demikian, persoalan ini tidak perlu diarahkan pada tudingan bahwa pemerintah sengaja membiarkan atau takut terhadap perusahaan tertentu. Dugaan mengenai motif semacam itu membutuhkan bukti tersendiri dan tidak dapat disimpulkan hanya dari perbedaan penjelasan mengenai perizinan.

Pertanyaan publik tetap tegas: jika PBG yang diwajibkan belum terbit, apa dasar hukum pelaksanaan konstruksi videotron tersebut?

Dan jika pihak terkait disebut telah mengantongi izin dasar karena lokasi berada di jalan nasional, dokumen apa yang dimaksud, siapa penerbitnya, serta sejauh mana izin itu mencakup kegiatan yang telah dilaksanakan?

Jawaban atas pertanyaan tersebut harus disampaikan melalui dokumen dan penjelasan resmi. Dengan begitu, masyarakat dapat mengetahui apakah persoalan ini berkaitan dengan perbedaan kewenangan administrasi, tahapan perizinan yang masih berjalan, atau adanya persyaratan yang perlu ditindaklanjuti.

Pada akhirnya, yang dibutuhkan bukan saling klaim, melainkan kepastian hukum, transparansi pelayanan publik, keselamatan pengguna jalan, dan kejelasan tanggung jawab setiap instansi.

(Kosim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *