Kampung Zakat ke-16 Diresmikan di Pamalayan Ciamis, Baznas Tegaskan Zakat Harus Jadi Solusi Kemiskinan

Kampung Zakat ke-16 Diresmikan di Pamalayan Ciamis, Baznas Tegaskan Zakat Harus Jadi Solusi Kemiskinan

Buletin News.id

CIAMIS || Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Ciamis meresmikan Desa Pamalayan, Kecamatan Cijeungjing, sebagai Kampung Zakat ke-16 di Kabupaten Ciamis, Selasa (27/10). Program ini diarahkan tidak sekadar menjadi gerakan penghimpunan dan penyaluran zakat, tetapi juga instrumen nyata untuk menekan kemiskinan ekstrem dan mendorong kemandirian ekonomi masyarakat desa.

Ketua Baznas Kabupaten Ciamis, H. Lili Miftah, menegaskan bahwa pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) harus selaras dengan visi Pemerintah Kabupaten Ciamis dalam mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan mandiri.

Menurutnya, dana ZIS yang dihimpun melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) desa perlu dikelola berdasarkan skala penghimpunan agar penyalurannya tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat yang membutuhkan.

“Pengelolaan dana zakat dan infak di tingkat desa dikategorikan berdasarkan skala pengumpulan untuk efektivitas program penanganan kemiskinan,” ungkap Lili dalam sambutannya.

Zakat Harus Menjawab Persoalan Dasar Masyarakat

Lili menjelaskan, UPZ desa yang menghimpun dana ZIS sebesar Rp10 juta atau kurang diarahkan untuk memprioritaskan percepatan penanganan kemiskinan ekstrem.

Ia menekankan bahwa keberadaan zakat harus mampu menjawab persoalan mendasar yang masih dihadapi masyarakat, mulai dari kesulitan memenuhi kebutuhan pangan, biaya berobat, hingga kondisi rumah yang tidak layak huni.

“Jangan ada lagi di desa orang kelaparan, jangan ada lagi orang miskin yang mau ke dokter, BPJS punya tapi tidak ada ongkos, atau rumahnya di saat hujan kehujanan,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa keberhasilan pengelolaan zakat tidak cukup diukur dari besarnya dana yang terkumpul. Lebih dari itu, zakat harus hadir sebagai solusi bagi warga yang mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan dasar dan belum mampu mengakses layanan penting.

Sementara itu, bagi UPZ yang mampu menghimpun dana di atas Rp10 juta per bulan, Baznas Ciamis mengarahkan alokasi dana untuk program pemberdayaan ekonomi berbasis usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di desa.

Skema tersebut diharapkan mampu memperluas manfaat zakat, dari bantuan untuk memenuhi kebutuhan mendesak hingga dukungan bagi masyarakat agar memiliki sumber penghasilan yang lebih berkelanjutan.

Perluas Akses Permodalan UMKM Desa

Tak berhenti pada penyaluran dana, Baznas Ciamis juga terus membangun sinergi dengan berbagai lembaga keuangan syariah nasional guna memperluas akses permodalan bagi UMKM binaan di desa-desa.

Lili menyebut, integrasi program zakat dengan akses pembiayaan tersebut diharapkan dapat mempercepat terbentuknya kemandirian ekonomi masyarakat melalui Kampung Zakat.

“Langkah integrasi ini diharapkan dapat mempercepat terwujudnya kemandirian ekonomi masyarakat melalui wadah Kampung Zakat,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Lili juga mengingatkan pentingnya memanfaatkan kesempatan dan kewenangan yang dimiliki untuk berbuat bagi sesama.

“Yang paling rugi adalah orang yang masih punya jabatan, kekuatan, akan tetapi tidak pernah berbuat walaupun peluang itu ada,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa berbuat baik pada dasarnya bukan semata-mata untuk mendapatkan pengakuan dari masyarakat, melainkan menjadi bagian dari tanggung jawab dan nilai kebaikan yang harus diwujudkan dalam kehidupan.

“Di saat kita berbuat baik, bukan untuk masyarakat, bukan untuk siapa-siapa, tapi untuk diri kita sendiri,” kata Lili.

Pemkab Ciamis: Jangan Berhenti pada Seremoni

Mewakili Bupati Ciamis, H. Herdiat Sunarya, Asisten Administrasi Umum (Asda III) Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis, H. Wawan Ruhiyat, menyampaikan apresiasi kepada Baznas dan seluruh pihak yang berkontribusi dalam pembentukan Kampung Zakat Desa Pamalayan.

Wawan menilai keberadaan Kampung Zakat merupakan wujud kepedulian sosial yang masih tumbuh kuat di tengah masyarakat. Namun, ia mengingatkan agar peresmian tersebut tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial tanpa tindak lanjut yang terukur.

“Mudah-mudahan peresmian Kampung Zakat ini tidak hanya menjadi kegiatan seremonial semata, tetapi menjadi awal dari gerakan nyata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat solidaritas sosial, dan menghadirkan manfaat zakat yang semakin luas bagi umat,” kata Wawan saat membacakan sambutan Bupati Ciamis.

Ia menjelaskan bahwa pembangunan daerah tidak cukup hanya bertumpu pada pembangunan infrastruktur fisik dan pertumbuhan ekonomi. Kepekaan terhadap persoalan kemanusiaan serta pembangunan karakter juga harus menjadi bagian penting dari proses pembangunan.

“Aspek perluasan kepekaan terhadap masalah kemanusiaan dan pembangunan karakter adalah bagian penting yang jangan dilupakan juga oleh pembangunan,” ujarnya.

Tantangan Berikutnya: Memastikan Manfaat Zakat Terukur

Peresmian Kampung Zakat di Desa Pamalayan menjadi momentum untuk memperkuat peran zakat sebagai instrumen sosial dan ekonomi di tingkat desa. Dengan skema penyaluran yang membedakan prioritas penanganan kemiskinan ekstrem dan pemberdayaan UMKM, program ini diharapkan mampu menjangkau kebutuhan masyarakat secara lebih tepat.

Namun, dampak nyata Kampung Zakat pada akhirnya akan ditentukan oleh konsistensi pelaksanaan program, ketepatan penerima manfaat, serta kemampuan pendampingan dalam mendorong usaha masyarakat berkembang.

Penghimpunan dana yang baik perlu diikuti penyaluran yang transparan, sedangkan program pemberdayaan harus disertai pendampingan dan evaluasi agar manfaatnya tidak berhenti pada bantuan sesaat.

Dengan demikian, Kampung Zakat Pamalayan diharapkan tidak hanya menjadi titik baru dalam perluasan program Baznas Ciamis, tetapi juga menjadi ruang tumbuhnya solidaritas sosial, penguatan ekonomi warga, dan upaya berkelanjutan untuk mengurangi kemiskinan dari tingkat desa.

(Alung)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *