Insentif SPPG MBG Diubah: Tak Lagi Flat Rp6 Juta per Hari, Kini Rp2.000 per Porsi
Buletin News.id
CIAMIS – Badan Gizi Nasional (BGN) mengubah skema pemberian insentif operasional bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Mulai 5 Oktober 2026, insentif yang sebelumnya diberikan secara tetap sebesar Rp6 juta per hari untuk setiap SPPG tidak lagi berlaku. BGN menggantinya dengan skema Rp2.000 untuk setiap porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat.
Perubahan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 13 Tahun 2026 tentang Hari Pelayanan Efektif Program Makan Bergizi Gratis dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan, perubahan skema dilakukan agar pemberian insentif lebih proporsional dengan kapasitas dan volume pelayanan masing-masing dapur SPPG.
Menurut dia, skema flat Rp6 juta per hari sebelumnya membuat SPPG dengan jumlah penerima manfaat berbeda tetap memperoleh insentif dengan nominal yang sama.
“Yang sebelumnya masing-masing SPPG memberikan layanan MBG dengan jumlah penerima manfaat yang berbeda-beda, namun kemudian mendapatkan insentif yang sama yaitu Rp6 juta per hari. Itu kemudian kami sesuaikan sesuai dengan proporsionalnya, yaitu kami kembalikan menjadi Rp2.000 per porsi makanan yang dibagikan ke penerima manfaat,” ujar Sudaryono dalam keterangan pers, Rabu (30/9/2026).
Besaran insentif kini mengikuti jumlah porsi
Dengan aturan baru, jumlah insentif yang diterima SPPG akan mengikuti jumlah porsi makanan yang dilayani.
Artinya, semakin banyak penerima manfaat yang dilayani sebuah SPPG, semakin besar pula insentif yang dapat diterima. Sebaliknya, SPPG dengan volume pelayanan lebih kecil akan memperoleh insentif sesuai jumlah porsi yang dibagikan.
BGN menegaskan, Rp2.000 per porsi tersebut bukan anggaran tambahan di luar alokasi MBG sebesar Rp15.000 per penerima manfaat.
Dari total alokasi Rp15.000 tersebut, pembagiannya adalah:
- Rp10.000 untuk makanan;
- Rp3.000 untuk operasional; dan
- Rp2.000 untuk insentif ketersediaan dan mutu layanan SPPG.
Besaran insentif tersebut selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Kepala BGN tentang Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG.
SPPG yang suspend tidak mendapat insentif
Skema baru juga mengaitkan pemberian insentif dengan keberlangsungan operasional dapur SPPG.
SPPG yang terkena suspend atau penghentian sementara layanan dan tidak beroperasi tidak mendapatkan insentif.
Ketentuan serupa berlaku ketika SPPG tidak melayani penerima manfaat karena adanya hari libur nasional atau kegiatan belajar mengajar yang ditiadakan akibat kondisi tertentu.
Dengan demikian, insentif tidak semata-mata berkaitan dengan keberadaan SPPG, tetapi juga dengan pelayanan yang benar-benar diberikan kepada penerima manfaat.
BGN minta pengelola SPPG mengikuti aturan baru
Perubahan skema ini dilakukan ketika cakupan Program MBG terus diperluas. BGN menyatakan penyempurnaan tata kelola akan terus dilakukan, termasuk dalam mekanisme pemberian insentif kepada SPPG.
Sudaryono meminta seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan dapur SPPG memahami dan menjalankan ketentuan baru tersebut.
“Dan kami harapkan yayasan, kepala dapur SPPG, akuntan, ahli gizi, dan semua tim dapur aware terhadap kebijakan ini dan mengikuti kebijakan ini dengan sebaik-baiknya,” kata Sudaryono.
Mulai 5 Oktober 2026, besaran insentif SPPG dengan demikian tidak lagi seragam Rp6 juta per hari. Nilainya akan bergerak mengikuti jumlah porsi yang benar-benar dilayani masing-masing dapur.





