Tiga Bulan Menulis dengan Tangan, Warga Binaan Lapas Ciamis Rampungkan Novel The Advokat
Buletin News.id
CIAMIS || Keterbatasan fasilitas di balik jeruji tak menyurutkan langkah H. Ijudin untuk berkarya. Warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ciamis itu berhasil menyelesaikan sebuah novel berjudul The Advokat setelah menulisnya secara manual selama kurang lebih tiga bulan.
Menariknya, naskah tersebut lahir tanpa bantuan laptop maupun telepon seluler (HP).
Staf Pengamanan Lapas Kelas IIB Ciamis, Ruly, meluruskan informasi yang beredar di media sosial terkait proses penulisan novel tersebut. Ia menegaskan bahwa H. Ijudin menulis seluruh naskah dengan tangan selama menjalani masa pembinaan di dalam Lapas.
“Yang tersebar di media sosial bahwa H. Ijudin membuat buku The Advokat menggunakan laptop ataupun HP itu tidak benar,” ujar Ruly, Rabu (30/9/2026).
Menurut Ruly, proses penulisan dilakukan secara bertahap. Setiap hari, H. Ijudin meluangkan waktu untuk menuangkan ide, merangkai cerita, hingga menyusun naskah sedikit demi sedikit.
Selama sekitar tiga bulan, aktivitas tersebut dilakukan secara konsisten hingga akhirnya menghasilkan sebuah naskah novel utuh.
“H. Ijudin dengan sabar menulis setiap hari selama tiga bulan. Dari proses itulah kemudian menghasilkan buku novel yang berjudul The Advokat,” katanya.
Lapas Tegaskan Tak Pernah Berikan Laptop atau HP
Ruly juga memastikan bahwa Lapas Kelas IIB Ciamis tidak pernah memberikan fasilitas berupa laptop maupun HP kepada H. Ijudin untuk digunakan dalam proses penulisan novel.
“Pihak Lapas tidak pernah memfasilitasi H. Ijudin untuk menulis novel dengan menggunakan laptop atau HP,” tegasnya.
Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul munculnya informasi di media sosial yang menyebut bahwa proses pembuatan novel The Advokat dilakukan dengan menggunakan perangkat elektronik.
Pihak Lapas meminta masyarakat tidak serta-merta mempercayai informasi yang beredar di media sosial, terlebih menyangkut aktivitas warga binaan di dalam lembaga pemasyarakatan.
Informasi, kata Ruly, sebaiknya dikonfirmasi terlebih dahulu kepada pihak yang berkaitan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Keterbatasan Tak Menghentikan Kreativitas
Di balik polemik informasi mengenai perangkat yang digunakan, proses lahirnya The Advokat justru memperlihatkan sisi lain kehidupan warga binaan.
Tanpa laptop, tanpa HP, H. Ijudin tetap menulis. Gagasan yang dimilikinya dituangkan melalui tulisan tangan, dikerjakan sedikit demi sedikit setiap hari hingga menjadi sebuah karya sastra.
Proses selama tiga bulan itu menunjukkan bahwa keterbatasan sarana tidak selalu menghentikan seseorang untuk berkarya. Ketekunan dan konsistensi menjadi modal utama H. Ijudin dalam menyelesaikan naskah tersebut.
Ruly berharap klarifikasi ini dapat memberikan gambaran yang sebenarnya mengenai proses lahirnya novel The Advokat sekaligus meluruskan informasi yang berkembang di media sosial.
Ia kembali mengingatkan masyarakat agar melakukan verifikasi sebelum menyebarluaskan sebuah informasi.
“Setiap informasi yang beredar sebaiknya dikonfirmasi terlebih dahulu kepada pihak terkait sebelum disebarluaskan kepada masyarakat,” pungkasnya.
(Iday)





