Ketika Ponsel Menjadi Televisi: Ke Mana Arah Baru UU Penyiaran?

Ketika Ponsel Menjadi Televisi: Ke Mana Arah Baru UU Penyiaran?

Penulis opini:

Astri Kusmarianti (Akademisi)

RUU Penyiaran sedang bergerak memasuki babak baru. Tantangannya bukan sekadar mengejar teknologi, tetapi memastikan ruang publik digital tidak jatuh menjadi arena dominasi negara maupun pasar. Pancasila dapat menjadi titik pijaknya.

Dulu, keluarga berkumpul di depan televisi pada jam yang sama. Kini, setiap orang membawa “stasiun televisi” sendiri di dalam genggaman.

Ponsel mengubah cara manusia menerima informasi, menonton siaran langsung, membuat video, hingga berinteraksi dengan publik. Aktivitas itu berlangsung sejak bangun tidur sampai kembali memejamkan mata pada malam hari. Di saat yang sama, kecerdasan artifisial (AI) membuat produksi dan distribusi video semakin mudah, cepat, dan murah.

Perubahan itu membuat batas antara televisi, media sosial, platform video, dan ruang digital semakin kabur.

Masalahnya, aturan penyiaran Indonesia masih bertumpu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran—aturan yang lahir jauh sebelum ledakan YouTube, platform streaming, dan ekosistem konten berbasis AI.

Jarak antara hukum dan teknologi itulah yang kini sedang dijembatani.

Pada 8 September 2026, Rapat Paripurna DPR menyetujui RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menjadi RUU usul inisiatif DPR. Sebelumnya, Badan Legislasi telah menyetujui rancangan tersebut untuk dibawa ke paripurna pada 31 Agustus 2026.

Draf versi 31 Agustus 2026 yang diberitakan Tirto memperluas cakupan pengaturan hingga AI dan penyelenggara platform digital. Draf itu antara lain mengatur pendaftaran platform, pelabelan konten yang dibuat dengan AI, serta perubahan jumlah anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dari sembilan menjadi sebelas orang.

Perluasan itu merupakan konsekuensi dari perubahan cara masyarakat mengonsumsi media. Namun, memperluas objek pengaturan tidak otomatis menjamin lahirnya regulasi yang baik.

Pertanyaan yang lebih mendasar justru adalah: atas dasar apa rumah baru penyiaran Indonesia itu dibangun?

Jawabannya, salah satunya, dapat ditarik kembali kepada Pancasila.

Lima sila, lima ukuran bagi regulasi penyiaran

Frekuensi dan ruang penyiaran bukan semata-mata komoditas ekonomi. Penyiaran menyentuh kepentingan publik karena informasi yang beredar melalui media ikut membentuk cara masyarakat memahami realitas.

Dalam teori komunikasi massa, media memiliki tanggung jawab sosial terhadap masyarakat. Sementara itu, gagasan ruang publik menempatkan komunikasi terbuka sebagai salah satu fondasi kehidupan demokratis.

Karena itu, regulasi penyiaran tidak semestinya hanya menjadi alat untuk memperbesar kepentingan pemilik modal. Ia juga tidak boleh berubah menjadi instrumen pengendalian penguasa.

Pancasila dapat dibaca sebagai lima ukuran untuk menjaga keseimbangan tersebut.

Sila pertama: kebebasan yang menghormati keyakinan

Ketuhanan Yang Maha Esa mengingatkan bahwa ruang siaran tidak bebas nilai. Penyiaran harus menghormati kehidupan keagamaan dan nilai moral masyarakat.

Namun, prinsip ini membutuhkan batas yang jelas.

Ketentuan mengenai isi siaran, termasuk Pasal 36 ayat (1) UU Penyiaran, perlu ditafsirkan secara hati-hati agar perlindungan terhadap nilai agama tidak berubah menjadi legitimasi untuk menghakimi atau mendiskriminasi kelompok tertentu.

Regulasi harus melindungi nilai, bukan memberi ruang bagi pemaksaan tafsir.

Sila kedua: manusia tidak boleh menjadi korban algoritma

Kemanusiaan yang adil dan beradab menuntut perlindungan terhadap warga dari konten yang menyesatkan, cabul, eksploitatif, penuh kekerasan, maupun yang mempertentangkan kelompok berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan.

Tantangannya semakin rumit ketika AI mampu menghasilkan video, suara, dan gambar yang tampak meyakinkan tetapi tidak merepresentasikan kejadian sebenarnya.

Karena itu, perlindungan publik di era AI tidak cukup dengan melarang konten tertentu. Regulasi juga harus memastikan masyarakat tetap memiliki hak memperoleh informasi yang benar, mekanisme pelaporan yang mudah, dan kesempatan untuk mengajukan keberatan ketika suatu konten dibatasi atau diturunkan.

Sila ketiga: jangan biarkan Indonesia hanya terlihat dari Jakarta

Persatuan Indonesia seharusnya tercermin dalam ekosistem penyiaran.

Persoalannya, cita-cita sistem televisi berjaringan yang dibangun sejak UU Penyiaran 2002 belum sepenuhnya menghasilkan keberagaman perspektif dari seluruh wilayah Indonesia. Kritik mengenai dominannya perspektif Jakarta dalam televisi nasional telah lama muncul dalam kajian tentang sistem televisi berjaringan.

Revisi UU Penyiaran semestinya tidak hanya berbicara tentang platform digital global. Ia juga perlu menjawab pertanyaan sederhana: di mana posisi daerah?

Radio komunitas, televisi lokal, kreator daerah, produksi budaya lokal, dan konten berbahasa daerah membutuhkan ruang hidup.

Jika seluruh Indonesia hanya menjadi penonton dari konten yang diproduksi segelintir pusat media, maka teknologi baru hanya memperluas distribusi tanpa memperluas keberagaman.

Sila keempat: aturan tidak boleh dibuat tanpa mendengar yang diatur

Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan menuntut proses legislasi yang partisipatif.

Pengalaman revisi RUU Penyiaran pada 2024 menunjukkan betapa sensitifnya persoalan ini. Salah satu sumber kontroversi ketika itu adalah ketentuan mengenai larangan penayangan jurnalistik investigasi serta rencana pemberian kewenangan kepada KPI untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik.

Dewan Pers menilai dua persoalan tersebut bertentangan dengan kerangka UU Pers, yang menempatkan penyelesaian sengketa pers pada mekanisme Dewan Pers.

Mahkamah Konstitusi dalam putusan Januari 2026 juga menegaskan kembali posisi UU Pers sebagai aturan khusus yang mengatur kegiatan jurnalistik, termasuk mekanisme penyelesaian sengketa pers.

Pelajarannya jelas: revisi UU Penyiaran tidak boleh dikerjakan dengan logika sektoral.

Dewan Pers, akademisi, komunitas penyiaran, pekerja media, kreator digital, kelompok masyarakat sipil, dan kelompok rentan perlu dilibatkan secara bermakna.

Draf terbaru yang disetujui Baleg pada 31 Agustus 2026 memuat sejumlah perubahan kelembagaan, termasuk larangan rangkap jabatan bagi komisioner KPI dan perubahan mekanisme kelembagaan.

Namun, setiap perluasan kewenangan pengawasan terhadap platform digital tetap membutuhkan pagar yang jelas: apa yang boleh diawasi, siapa yang mengawasi, berdasarkan standar apa, bagaimana keputusan dijelaskan, dan ke mana warga dapat mengajukan keberatan.

Tanpa pagar itu, kewenangan yang dimaksudkan untuk melindungi publik berpotensi menimbulkan persoalan baru.

Sila kelima: keadilan juga berarti lapangan bermain yang adil

Keadilan sosial menjadi tantangan paling nyata ketika penyiaran bertemu ekonomi digital.

Lembaga penyiaran konvensional selama ini berhadapan dengan perizinan, standar isi, dan berbagai kewajiban regulasi. Pada saat yang sama, platform digital global beroperasi dengan model bisnis dan teknologi yang berbeda.

DPR sendiri menyoroti kebutuhan menciptakan keadilan ekonomi bagi industri media nasional dalam pembahasan RUU Penyiaran.

Tetapi konsep equal playing field harus dirumuskan hati-hati.

Menyamakan kewajiban tidak berarti semua pelaku harus diperlakukan secara identik. Televisi nasional, radio komunitas, kreator individu, dan platform global memiliki skala, model bisnis, serta risiko yang berbeda.

Keadilan berarti kewajiban dan tanggung jawab disesuaikan secara proporsional, sementara publik tetap memperoleh perlindungan yang setara.

Revisi yang belum selesai, pekerjaan rumah yang panjang

Gagasan merevisi UU Penyiaran bukan barang baru. Upaya perubahan telah berulang kali muncul dalam agenda legislasi sejak periode DPR 2009–2014 dan kemudian keluar-masuk prioritas legislasi.

Pada 2026, RUU Penyiaran kembali masuk Prolegnas Prioritas dan bergerak hingga menjadi usul inisiatif DPR pada 8 September.

Perjalanan panjang itu menunjukkan satu hal: persoalan penyiaran bukan semata persoalan teknologi.

Ia adalah persoalan distribusi kekuasaan.

Siapa yang menentukan apa yang boleh disiarkan? Siapa yang mengawasi? Siapa yang dapat mengajukan keberatan? Siapa yang mendapat ruang untuk berbicara? Dan siapa yang memperoleh manfaat ekonomi dari perubahan teknologi?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar apakah sebuah platform harus mendaftar atau tidak.

Sejarah regulasi penyiaran Indonesia sendiri memperlihatkan pergeseran dari kontrol negara yang kuat pada era otoritarian menuju ekosistem media yang lebih terbuka setelah Reformasi.

Tantangannya sekarang adalah menemukan titik keseimbangan baru.

Jangan kembali ke kontrol negara yang berlebihan. Tetapi jangan pula membiarkan kebebasan pasar membuat ruang publik dikuasai segelintir pemain yang memiliki modal, teknologi, dan algoritma.

Bukan hanya negara yang harus berubah

Regulasi yang baik tetap tidak akan cukup jika perilaku para pelaku ekosistem media tidak berubah.

Setidaknya ada empat kebiasaan yang perlu dikritisi.

Pertama, sebagian pembuat konten mengejar viralitas melalui judul menyesatkan, sensasi, eksploitasi anak, atau eksploitasi kemiskinan.

Kedua, industri penyiaran dapat terjebak pada logika rating dan popularitas sehingga tayangan edukatif serta persoalan daerah tersisih.

Ketiga, masyarakat sendiri sering menjadi distributor informasi tanpa melakukan verifikasi. Dalam situasi seperti ini, hoaks, manipulasi visual, dan deepfake tidak membutuhkan redaksi besar untuk menjadi viral.

Keempat, negara harus berhati-hati agar kewenangan regulasi tidak bergeser menjadi instrumen untuk membungkam kritik.

Kritik merupakan bagian penting dari kontrol sosial. Fungsi penyiaran dalam UU 32/2002 tidak berhenti pada hiburan, tetapi juga mencakup informasi, pendidikan, dan fungsi sebagai perekat sosial.

Karena itu, literasi media tidak boleh ditempatkan sebagai aksesori kebijakan.

Ia harus menjadi bagian dari desain ekosistem penyiaran—mulai dari kurikulum sekolah, program komunitas, pendidikan bagi kreator, sampai mekanisme pelaporan konten di platform digital.

Dari televisi ke infrastruktur sosial

Penyiaran masa depan seharusnya tidak hanya diukur dari banyaknya orang yang menonton.

Ukuran yang lebih penting adalah manfaat sosial yang dihasilkan.

Radio komunitas dapat menjadi saluran informasi layanan publik dan musyawarah desa. Televisi lokal dapat menjadi rumah bagi jurnalisme daerah. Kanal edukasi dapat membantu anak-anak di wilayah terpencil memperoleh materi pembelajaran. Sementara sistem penyiaran dapat menjadi bagian dari penyebaran informasi peringatan dini ketika bencana terjadi.

Di titik inilah penyiaran dapat naik kelas: dari sekadar industri hiburan menjadi infrastruktur sosial.

Untuk mencapainya, revisi UU Penyiaran setidaknya perlu mempertimbangkan lima agenda.

Pertama, memastikan proses legislasi melibatkan Dewan Pers, akademisi, komunitas penyiaran, kreator digital, kelompok rentan, dan masyarakat secara terbuka serta bermakna.

Kedua, menyelaraskan UU Penyiaran dengan UU Pers sehingga kerja jurnalistik, termasuk investigasi, memperoleh perlindungan dan tidak terjebak dalam tumpang tindih kewenangan.

Ketiga, merumuskan larangan konten secara jelas, proporsional, dan terukur agar tidak menjadi pasal karet yang mudah ditafsirkan secara berlebihan.

Keempat, memberikan pagar transparansi, akuntabilitas, dan mekanisme keberatan terhadap setiap kewenangan pengawasan, termasuk terhadap platform digital dan penggunaan AI.

Kelima, membangun keadilan ekosistem melalui kewajiban yang proporsional bagi lembaga penyiaran dan platform digital, sekaligus memberikan ruang dan insentif bagi konten lokal, edukatif, serta kepentingan publik.

Pancasila di layar yang kita tonton setiap hari

Pada akhirnya, persoalan revisi UU Penyiaran bukan hanya tentang televisi.

Ia tentang bagaimana Indonesia menentukan bentuk ruang publiknya ketika layar televisi telah berpindah ke telapak tangan.

Ponsel telah mengubah manusia dari penonton menjadi sekaligus produsen, distributor, dan komentator informasi. AI akan membuat perubahan itu semakin cepat.

Karena itu, hukum tidak cukup hanya mengejar teknologi. Hukum harus menentukan batas kekuasaan di balik teknologi.

Di sinilah Pancasila dapat menjadi kompas.

Bukan sebagai slogan yang ditempel di bagian awal naskah undang-undang, melainkan sebagai ukuran konkret: apakah regulasi melindungi manusia, memperkuat persatuan, membuka ruang partisipasi, menjamin keadilan, dan menghormati kebebasan tanpa membiarkan kepentingan publik dikalahkan oleh kekuasaan atau modal.

Soekarno pernah menggambarkan Indonesia sebagai negara yang didirikan untuk “semua buat semua”.

Dalam konteks penyiaran hari ini, makna itu menemukan tantangan baru.

Rumah siaran Indonesia tidak boleh hanya memiliki satu pintu. Tidak boleh pula hanya dihuni oleh mereka yang memiliki modal dan teknologi.

Ia harus cukup luas untuk jurnalis, penyiar lokal, radio komunitas, kreator, anak-anak, kelompok rentan, pemerintah, dan terutama warga yang menjadi pemilik kepentingan publik itu sendiri.

Sebab pada akhirnya, pertanyaan terbesar dari revisi UU Penyiaran bukanlah siapa yang menguasai layar.

Pertanyaannya adalah:

untuk siapa layar itu dibuat?

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *