Cirahong Usik-Cirahong Ngulisik
Tabayun Agung Aliansi Masyarakat Peduli Cirahong, Menyikapi Gubernur Jawa Barat
Buletin News.id
TASIKMALAYA – MANONJAYA || Polemik Jembatan Cirahong memasuki babak yang lebih spiritual dan kultural. Menyikapi ketegasan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), gelombang aspirasi netizen dan tokoh masyarakat kini mendesak digelarnya Audiensi Terbuka.
Bukan sekadar urusan hukum pidana, audiensi ini diharapkan menjadi ruang “Tabayun” untuk mengungkap sejarah panjang dan amanah para leluhur (Karuhun) yang menjaga marwah jembatan ini melintasi zaman, Tasikmalaya, Selasa (7/042026)
Bukan Sekadar Pungutan, Tapi Jasa Penjagaan
Fakta lapangan menunjukkan bahwa para petugas jaga, yang kerap disebut “Kadal” (simbolis/ spritual) merasa tuduhan pungli sepihak mengabaikan aspek pengabdian mereka. Di mata masyarakat, mereka adalah pengatur napas lalu lintas di jembatan yang sempit dan berisiko. Namun, di balik itu, ada struktur penjagaan yang diyakini memegang “amanah” dari para pendahulu yang pertama kali membuka akses kemaslahatan di sana pasca-era kolonial.

Daftar Undangan: Siapa Saja yang Harus Duduk Bersama?
Agar solusi yang dihasilkan tidak timpang dan benar-benar kondusif, audiensi ini harus melibatkan unsur-unsur kompeten yang mewakili aspek Hukum, Ekonomi, dan Budaya:
Unsur Pemerintah (Regulator): Gubernur Jawa Barat (KDM), Dinas Perhubungan Jabar, serta jajaran Pemkab Tasikmalaya dan Ciamis sebagai pemegang otoritas wilayah. Unsur Otoritas Aset: PT KAI (Persero) sebagai pemilik infrastruktur utama.
Pemerintah Desa (Aparatur): Kepala Desa dan BPD dari wilayah Margaluyu, Cilangkap (Manonjaya), serta pihak desa dari sisi Ciamis sebagai payung administratif warga.
Petugas Jaga Lapangan (Pelaku): Perwakilan para petugas jaga yang selama ini bersentuhan langsung dengan debu dan panas di jembatan.
Pemangku Budaya & Sejarawan Lokal: Para sesepuh dan ahli sejarah yang memahami asal-usul Cirahong sejak awal pembentukannya (termasuk dinamika tahun 90-an).
Kehadiran mereka krusial untuk menjelaskan Amanah Karuhun tentang bagaimana jembatan ini seharusnya membawa berkah bagi warga sekitar (ngindung ka waktu, mibapa ka zaman).
Akademisi & Praktisi Hukum: Untuk merumuskan bagaimana kearifan lokal tersebut bisa diwadahi dalam regulasi modern (BUMDes atau Kelompok Sadar Wisata/Pokdarwis).
Menitipkan Amanah di Atas Aturan Negara
Bagi masyarakat Sunda di perbatasan Tasik-Ciamis, Jembatan Cirahong bukan sekadar benda mati. Ia adalah simbol konektivitas yang dibangun dengan keringat dan doa. Audiensi ini diharapkan mampu mengungkap sisi “Amanah Karuhun” yang menekankan bahwa siapapun yang mencari nafkah di Cirahong, harus menjaga keselamatan pengguna jalan dan tidak boleh ada paksaan yang menzalimi sesama.
“Kita ingin aturan Indonesia tetap tegak, tapi ruh dari kearifan lokal jangan dibunuh. Karuhun menitipkan tempat ini untuk kemaslahatan, bukan untuk kegaduhan,” ungkap salah seorang budayawan lokal yang memantau kasus ini.
Solusi: Formalisasi Berbasis Kultural
Hasil akhir yang diharapkan dari audiensi “Tabayun” ini adalah sebuah skema Formalisasi Berbasis Budaya. Artinya, para penjaga tetap diberdayakan sebagai “Jagabaya Cirahong” yang legal di bawah naungan BUMDes, berseragam resmi, dan memiliki standar pelayanan yang santun sesuai jati diri orang Sunda.
Dengan begitu, tuduhan pungli akan luntur dengan sendirinya karena telah berganti menjadi Jasa Layanan Masyarakat yang sah secara hukum negara dan berkah secara adat istiadat.
Satu Meja, Seribu Solusi. Mari Duduk Bersama demi Cirahong yang Rahayu!
Ngobrol warung kopi dengan berbagai budayawan Tasik dan Ciamis
(Ki PR)





