Bimtek Juru Sembelih Halal Ciamis Perkuat Jaminan Daging ASUH
Buletin News.id
CIAMIS || Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Dinas Peternakan memperkuat kompetensi juru sembelih halal sebagai bagian dari upaya memastikan produk daging yang beredar di masyarakat memenuhi standar halal, aman, sehat, dan utuh (ASUH).
Penguatan tersebut dilakukan melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Juru Sembelih Halal yang digelar di Gedung Korpri Kabupaten Ciamis, Senin (5/10/2026). Kegiatan bertema “Mewujudkan Penyembelihan Hewan yang Halal, Aman, Utuh dan Sehat” itu diikuti 30 perwakilan juru sembelih dari sejumlah wilayah Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).
Bimtek dihadiri Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Ciamis A. Wahyu Radityananto, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Ciamis, Kepala Bidang Kesehatan Hewan (Keswan), serta para kepala UPTD wilayah.
Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Ciamis A. Wahyu Radityananto mengatakan, penyembelihan hewan tidak cukup hanya memenuhi ketentuan agama. Proses tersebut juga harus menjamin aspek kesehatan, keamanan pangan, keutuhan produk, hingga kesejahteraan hewan.
“Pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten Ciamis ingin syariat Islam tetap ditegakkan dalam proses penyembelihan hewan. Secara garis besar, hal tersebut juga telah dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014,” ujarnya.
Menurut Wahyu, penerapan prinsip ASUH menjadi penting karena proses penyembelihan merupakan salah satu tahapan yang menentukan kualitas produk hewan sebelum dikonsumsi masyarakat.
Karena itu, juru sembelih dituntut tidak hanya memiliki keterampilan teknis dalam menyembelih, tetapi juga memahami standar halal, kesehatan hewan, sanitasi, serta penanganan daging agar terhindar dari kontaminasi.
Bukan Sekadar Menyembelih
Dalam Bimtek tersebut, para peserta mendapatkan pembekalan mulai dari tahap persiapan hewan, pelaksanaan penyembelihan, hingga penanganan karkas dan daging.
Dinas Peternakan memberikan materi mengenai kesehatan hewan, termasuk memastikan kondisi hewan sebelum disembelih, kebersihan sarana dan peralatan, teknik penyembelihan yang baik, serta penanganan karkas dan daging secara higienis.
Aspek kesejahteraan hewan juga menjadi perhatian. Hewan harus ditangani secara tepat dan diperlakukan dengan baik sebelum maupun ketika proses penyembelihan dilakukan.
Sementara itu, MUI memberikan pembekalan dari perspektif syariat Islam dan standar penyembelihan halal. Materi mencakup ketentuan mengenai hewan yang halal disembelih, persyaratan juru sembelih, tata cara penyembelihan, serta kondisi yang dapat menyebabkan hasil sembelihan tidak memenuhi ketentuan halal.
Dalam praktiknya, proses penyembelihan harus dilakukan sesuai ketentuan syariat, antara lain dengan menyebut nama Allah dan menggunakan alat yang tajam. Juru sembelih juga harus memahami ketentuan mengenai kondisi hewan ketika akan disembelih serta memastikan seluruh proses dilakukan secara benar.
Dorong Kompetensi dan Sertifikasi
Pemkab Ciamis menilai peningkatan kompetensi juru sembelih menjadi bagian penting dalam membangun jaminan pangan asal hewan di tingkat masyarakat.
Juru sembelih diharapkan tidak berhenti pada kemampuan teknis menyembelih, tetapi juga memiliki pemahaman menyeluruh mengenai standar halal, kesehatan hewan, sanitasi, keamanan pangan, hingga penanganan daging setelah penyembelihan.
Pemahaman mengenai sertifikasi halal juga menjadi bagian penting dalam pembekalan. Sertifikasi tersebut menjadi salah satu instrumen untuk memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa produk hewan yang dikonsumsi telah melalui proses penyembelihan sesuai ketentuan halal.
“Dengan adanya bimbingan ini, kami berharap para juru sembelih semakin memahami bahwa tugasnya bukan hanya menyembelih, tetapi juga memastikan hasilnya memenuhi ketentuan halal dan ASUH,” kata Wahyu.
Pemkab Ciamis berharap peningkatan kapasitas juru sembelih di berbagai wilayah dapat memperkuat pengawasan dan praktik penyembelihan hewan di lapangan.
Dengan demikian, masyarakat tidak hanya mendapatkan daging yang halal secara syariat, tetapi juga memperoleh jaminan bahwa produk tersebut aman dikonsumsi, sehat, utuh, dan diproses dengan memperhatikan standar kesehatan serta kesejahteraan hewan.
(Iday)





